Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Revisi Permendag 50 soal E-Commerce Belum Rampung Juga, Ini Kata Zulhas
30 Agustus 2023 13:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Zulhas mengatakan terus mencari masukan untuk menyempurnakan Permendag Nomor 50 tahun 2020 tersebut. Hal ini dilakukan agar aturan itu tidak perlu diubah dalam waktu singkat dan mengganggu aktivitas perdagangan UMKM.
“Permendag 50/2020 sudah kita harmonisasi, tapi terakhir ini juga banyak masukan-masukan jadi terus disempurnakan, agar jangan sampai Permendag sudah jadi baru 2 minggu diubah lagi,” kata Zulhas saat ditemui di Gudang Shopee, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/8).
Ia juga mengatakan, dalam penyempurnaan Revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020, pihaknya melakukan pertemuan dengan sejumlah e-commerce seperti TikTok dan Shopee.
“Oleh karena itu kita kasih kesempatan juga kepada e-commerce seperti Shopee dan lain-lain untuk memberikan masukan-masukan, agar usahanya tidak terganggu tetapi juga kita bisa tata yang baru datang misalnya tidak menjadi mengganggu UMKM kita yang sudah ada,” ungkap Zulhas.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Zulhas menyebut revisi Permendag 50/2020 akan rampung pada akhir Agustus 2023.
Zulhas menyebutkan saat ini Permendag tengah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), namun ia pastikan proses akan segera selesai.
Zulhas menuturkan dari revisi tersebut ditekankan setiap barang yang dijual online, baik lokal maupun impor dikenakan peraturan yang sama, baik dari perizinan maupun pajak yang dikenakan pada barang.
Dalam revisi Permendag harga barang impor yang bisa masuk ke Indonesia minimal USD 100, untuk melindungi barang-barang UMKM yang dijual di marketplace dari banjirnya produk impor murah.
“(Permendag) saya juga minta untuk melindungi UMKM kita. Barang yang dijual itu juga ada harganya, masa kecap harus impor? UMKM saja bikin sambal bisa. Maka saya usulkan harganya (minimal) USD 100," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Mendag Zulhas tidak merinci barang impor apa saja yang diwajibkan seharga minimal USD 100 untuk dijual di e-commerce. Utamanya semua barang impor di marketplace akan dikenakan pajak layaknya barang lokal.