Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Revisi Permendag 8 Harus Dipercepat untuk Antisipasi Produk Impor China-Vietnam
9 April 2025 18:36 WIB
·
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto berencana mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor apabila tak beri keuntungan.
ADVERTISEMENT
Rencana ini dinilai harus lebih cepat untuk mengantisipasi banjir produk China dan Vietnam.
Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira melihat jika Permendag terkait importasi tidak segera direvisi maka Indonesia dapat terkena imbas banjir produk dari China, Vietnam sampai Kamboja di mana negara tersebut terkena tarif impor dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang tinggi. Ia memproyeksi arus barang ke Indonesia bisa meningkat drastis pasca 9 April.
“Saat ini China sedang kelebihan inventori atau stok di gudang terutama produk elektronik, dan tekstil, pakaian,” kata Bhima kepada kumparan, Rabu (9/4).
Bhima menjelaskan rata-rata pertumbuhan impor serealia dari Vietnam 2019-2023 tumbuh 106 persen, impor pupuk dari Vietnam ke Indonesia rata-rata naik 49 persen, suku cadang kendaraan juga melonjak 14 persen, mesin 19 persen, dan garmen 16 persen di rentang waktu yang sama.
ADVERTISEMENT
Sementara itu impor dari China sepanjang 2019-2023 untuk produk mesin tumbuh 14 persen per tahun, keramik 19 persen, besi baja 18 persen, furnitur 17 persen, elektronik 12 persen, dan alas kaki 10 persen. Kamboja juga mengirim tekstil ke Indonesia periode 2019-2023 dengan lonjakan 110 persen per tahunnya, disusul elektronik 106 persen.
“Volume impor naik, harga makin murah, pastinya pelaku industri domestik susah bersaing. Tidak sedikit yang sudah gulung tikar, ke depan makin banyak PHK massal,” ujarnya.
Untuk hal ini Ia menyarankan agar pengaturan impor per kategori produk karena dalam Permendag terkait importasi dapat dipisah mulai impor hewan ternak, pakaian jadi sampai kosmetik sehingga pengaturan tidak spesifik.
“Dengan Permendag baru yang lebih fokus dan detail maka rezim regulasi pengendalian impor nya terencana pada barang yang urgent dibatasi agar memperkuat industri domestik,” katanya
ADVERTISEMENT
Selain itu Ia menyarankan agar pengaturan barang impor pada pakaian jadi dan aksesoris, alas kaki dan kosmetik diperketat karena ketiga industri ini sedang menghadapi tekanan akibat masuknya barang impor murah khususnya dari China.
Ia juga menyebut Indonesia perlu memperbanyak hambatan non-tarif dalam revisi aturan impor, termasuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, dan pertimbangan teknis dari kementerian pada sejumlah produk yang sebelumnya dikecualikan dari Permendag 8.
“Indonesia merupakan negara dengan jumlah hambatan non-tarif paling sedikit di antara negara mitra dagang utama yakni China, AS, Eropa, Australia, India,” ujar Bhima.
Menambahkan Bhima, ekonom dari CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai ada dua opsi terkait Permendag Nomor 8 yakni pencabutan dan revisi. Hal ini harus disesuaikan dengan esensi masalah yang ada di Permendag Nomor 8.
ADVERTISEMENT
“Bila substansinya misalnya soal pembatasan impor bahan baku atau hambatan logistik terbukti merugikan industri hulu dan hilir secara menyeluruh, maka pencabutan adalah langkah tepat,” kata Yusuf.
Sementara itu jika niat dan tujuannya adalah mengatur ulang impor secara selektif guna melindungi industri tertentu, Yusuf menilai revisi adalah hal yang tepat dengan ketepatan sasaran dan berbasis data menjadi opsi yang lebih bijak.
Sebelumnya, Prabowo menegaskan peraturan yang dikeluarkan pemerintah harus menguntungkan bagi negara.
“Saya minta permendag 8 masalahnya apa kalau itu tidak menguntungkan kita secara bangsa cabut aja deh,” kata Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4).
“Kalau perlu besok saya tanda tangan, tapi enggak-enggak saya berangkat ke luar negeri, nanti begitu saya kembali, deregulasi,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Lantas, seperti apa isi Permendag 8 2024?
Dalam Permendag Nomor 8 dijelaskan barang kiriman dapat dikategorikan sebagai barang bebas impor dan/atau barang yang dibatasi impornya. Meskipun begitu, terdapat sejumlah pembatasan dan pengecualian yang perlu diperhatikan.
Salah satu poin penting adalah larangan terhadap impor barang terbatas yang tercantum dalam Lampiran I dan II Permendag 8/2024, yaitu barang-barang yang berkaitan dengan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan/atau lingkungan hidup (K3L). Barang-barang tersebut memerlukan pertimbangan teknis (pertek) sebagai syarat persetujuan impor.
Jika barang tersebut dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis (VPT), maka prosesnya bisa dilakukan di kawasan pabean pelabuhan tujuan maupun kawasan pabean lainnya. Hal ini bertujuan memberikan fleksibilitas dalam proses kepabeanan, tanpa mengurangi unsur pengawasan teknis.
ADVERTISEMENT
Aturan ini juga memberikan perlakuan berbeda terhadap komoditas seperti besi atau baja, baja paduan, serta tekstil dan produk turunannya. Meski masuk dalam daftar barang terbatas, pemerintah mengecualikan komoditas ini dari pembatasan kebijakan impor. Namun, VPT tetap diwajibkan dengan bukti dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1).
Selain komoditas tersebut, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 juga menegaskan larangan impor kendaraan bermotor dalam bentuk barang pindahan. Larangan ini berlaku bagi seluruh warga, baik WNI maupun WNA, yang memindahkan tempat tinggalnya dari luar negeri ke Indonesia.
Sementara persetujuan impor bahan baku pelumas dan katup yang diterbitkan sebelum berlakunya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir dan tidak dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis (VPT).
ADVERTISEMENT
Ada juga relaksasi dalam hal administrasi impor. Salah satunya adalah pengecualian terhadap kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Angka Pengenal Impor (API) untuk kategori barang pribadi tertentu. Artinya, pemilik barang pribadi tidak diwajibkan memiliki izin usaha untuk mengimpor barang-barangnya.
Secara keseluruhan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 disusun dengan tujuan utama untuk memperlancar arus logistik nasional, khususnya mengurai penumpukan kontainer di pelabuhan. Kebijakan yang diambil adalah penghapusan kewajiban pertek untuk sejumlah komoditas, termasuk elektronik, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi.