Revisi Perpres Kartu Prakerja Diklaim untuk Memastikan Program Tepat Sasaran

13 Juli 2020 19:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mencari informasi Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Warga mencari informasi Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Program Kartu Prakerja selalu menuai sorotan dari berbagai pihak sejak awal diluncurkan. Bukan hanya dari masyarakat luas, KPK pun turut menyoroti.
ADVERTISEMENT
Kondisi tersebut membuat pengelola program memilih menunda sementara pelaksanaanya. Kini, program itu akan kembali digulirkan.
Pemerintah telah menerbitkan revisi Perpres Kartu Prakerja Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No. 36/2020 tentang program Kartu Prakerja.
"Program ini sempat kami tunda dulu untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola dari program ini. Sekali lagi sesuai arahan pemimpin kira program ini harus kembali jalan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat," kata Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, saat konferensi pers secara virtual, Senin (13/7).
Susiwijono menjelaskan, Perpres Kartu Prakerja tersebut sebagai bentuk penyempurnaan dalam pengelolaan Kartu Prakerja. Ia mengatakan revisi dari peraturan juga sudah mengakomodasi masukan berbagai pihak dan evaluasi dari Komite Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
"Perpres hasil revisi ini ingin memastikan Kartu Prakerja tepat sasaran dan tepat guna. Artinya sesuai dengan tujuan awal dan saat memasuki pandemi COVID-19," ujar Susiwijono.
Selain itu, Susiwijono mengungkapkan langkah ini juga menjadi komitmen pemerintah dalam penguatan dan peningkatan kualitas Kartu Prakerja. Tata kelola dan akuntabilitas Kartu Prakerja harus diprioritaskan dengan adanya Perpres tersebut.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Dalam Perpres Nomor 76 tahun 2020 itu diatur juga peserta yang boleh mengikuti program Kartu Prakerja tidak hanya pencari kerja atau buruh yang kena PHK, tetapi pelaku UMKM terdampak pandemi virus corona juga bisa berpartisipasi.
"Juga mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja. Artinya tidak dapat diberikan mulai pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan, kemudian ASN, temen-temen TNI, Polri, Kades dan perangkat desa, direksi, komisaris BUMN dan BUMD, dan beberapa pihak lain," katanya.
ADVERTISEMENT
Susiwijono menuturkan, ada juga perluasan dari susunan komite cipta kerja. Hal itu, kata Susiwijono, dilakukan agar tata kelola dan akuntabilitas benar-benar bisa menegaskan.
"Selama ini ini terdiri dari Menko dan beberapa menteri di sama Menkeu, Menaker. Kita tambahkan beberapa pimpinan kementerian atau lembaga yang lain yaitu Mensesneg, Seskab, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP untuk melengkapi komite cipta kerja," katanya.