Revisi PP 123 soal Insentif Pajak Eksportir Sudah di Tangan Jokowi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan revisi PP Nomor 123 Tahun 2015 sudah rampung. Bahkan sudah diserahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Jokowi pada Minggu lalu.
"Bu Menkeu sudah mengajukannya (ke Jokowi). Saya mendapatkan tembusan surat Bu Menkeu minggu lalu," kata Susi kepada awak media di Hotel Langham, Rabu (28/2).
Susi menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 123 Tahun 2015, pemerintah sudah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) berupa bunga deposito dalam bentuk valuta asing (valas). Sayangnya, cakupan insentif itu masih sempit yakni hanya dalam bentuk deposito.
Secara rinci, untuk deposito biasa (bukan DHE) dikenakan PPh sebesar 20 persen. Sedangkan untuk Deposito DHE SDA dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi, seperti PPh 10 perseb (untuk tenor 1 Bulan), PPh 7,5 persen untuk Deposito tenor 3 Bulan, dan PPh 2,5 persen untuk Deposito DHE tenor 6 Bulan.
ADVERTISEMENT
Adapun, Bank Indonesia berhasil mengantongi USD 1,95 miliar Term Deposit (TD) valas Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) per 20 Februari 2023. Angka tersebut relatif stabil usai pemerintah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2023.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan penempatan dalam TD Valas DHE merupakan salah satu instrumen penempatan devisa ekspor. Selain TD Valas, ada rekening khusus dan deposit di LPEI.
"Term deposit valas DHE per 20 Februari mencapai 1,95 miliar dolar AS. Komposisinya masih di dominasi oleh tenor 3 bulan sebesar 98,8 persen," kata Destry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (21/2).
Destry menyebut, jumlah perusahaan yang sudah menempatkan DHE juga bertambah. Mulanya hanya 50 sekarang menjadi 158.
ADVERTISEMENT