Revisi UU Minerba Disahkan Hari Ini, Berikut Poin-poinnya

18 Februari 2025 9:16 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Rapat Paripurna DPR RI akan mengesahkan RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) hari ini, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba yang menjadi usul insiatif DPR ini sebelumnya sudah rampung dibahas dalam beberapa rapat panitia kerja (panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ketua Panja RUU Minerba Baleg DPR, Martin Manurung, menjelaskan DIM RUU Minerba sudah dibahas secara intensif pada 12-15 Februari 2025 dalam rapat secara tertutup. Kemudian pada 17 Februari 2025, RUU tersebut disempurnakan dan Baleg DPR mengambil keputusan terkait kelanjutan pembahasan tingkat kedua.
"Pada tanggal 17 Februari 2025, Tim Perumus Tim Sinkronisasi telah menyelesaikan penyempurnaan redaksional dan telah menyampaikan kepada Panja naskah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," katanya saat Rapat Pleno Baleg DPR RI, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
Martin menjelaskan, setidaknya ada perubahan dan penambahan pasal dari UU Minerba sebelumnya. Berikut rinciannya secara garis besar.
1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
2. Pasal 1 Angka 16 mengenai perubahan definisi Studi Kelayakan
3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
4. Pasal 35 Ayat 5, Pasal 51 Ayat 4 dan Ayat 5, serta Pasal 60 Ayat 4 dan Ayat 5 terkait perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP batu bara mengikuti mekanisme sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat
ADVERTISEMENT
5. Pasal 100 Ayat 2 terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, menteri melibatkan pemerintah daerah
6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:
a. Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan
b. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan dan
c. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas
7. Pasal 169A memasukkan ketentuan terkait Audit Lingkungan
8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat dicabut dan dikembalikan kepada negara
ADVERTISEMENT
9. Pasal 174A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang
10. Pasal 176B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya UU ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih
11. Penambahan pasal 51A dan 60A terkait dengan pemberian WIUP mineral logam dan batu bara secara prioritas kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
12. Pasal 51B dan 61B terkait pemberian WIUP mineral logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi kepada BUMN dan badan usaha swasta secara prioritas
13. Pasal 60 terkait pemberian WIUP batu bara kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangab, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha ormas keagamaan dengan cara lelang dan pemberian prioritas