Kumparan Logo

Revisi UU PPSK Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Pembahasan Masih Tunggu Pemerintah

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat bersama Komisi V DPR RI, Kemenhub, Kemensetneg, ASPI dan ASRBPI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat bersama Komisi V DPR RI, Kemenhub, Kemensetneg, ASPI dan ASRBPI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Foto: Youtube/ TVR Parlemen

DPR resmi menerima usulan Komisi XI terkait Revisi Undang-Undang atau RUU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Usulan ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 masa Persidangan I tahun 2025-2026.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut seluruh fraksi mendukung revisi tersebut.

"Apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi XI DPR RI tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco dalam Rapat Paripurna yang diikuti tanda persetujuan, Kamis (2/10).

Keputusan ini menandai langkah awal sebelum revisi UU PPSK benar-benar dibahas dengan pemerintah. Wakil Ketua Komisi XI, Mohammad Hekal, menegaskan persetujuan tersebut baru sebatas tingkat parlemen.

"Belum (disetujui jadi UU), baru disetujui jadi UU inisiatif DPR. Ini dari DPR-nya sudah selesai, sudah hasil rembukan semua fraksi, ini disampaikan untuk dimintakan pandangan dari pemerintah," kata Hekal.

Suasana rapat paripurna ke-6 masa sidang I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Hekal menjelaskan pembahasan berikutnya masih menunggu perwakilan pemerintah yang akan turun langsung. Jika merujuk mekanisme sebelumnya, seharusnya ada di bawah Kementerian Keuangan. "Dulu itu kan Kementerian Keuangan, ini ada menteri baru jadi kita belum tahu. Kita lihat lah nanti perkembangannya," ujar Hekal.

Hekal berharap proses ini bisa berjalan cepat. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan omnibus law UU PPSK inkonstitusional untuk sejumlah pasal. Karena itu, revisi perlu segera dilakukan.

"Kalau dalam putusan MK-nya membatasi perubahannya dua tahun. Salah satu putusan MK-nya kan soal penyidikan, tentu ini yang diharapkan oleh para pelaku di sektor keuangan ini supaya tidak ada dualisme dalam penanganan kasus-kasus," tutur Hekal.