RI Bakal Contoh India soal Buka Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan rencana memperluas keterbukaan data kepemilikan saham hingga di atas 1 persen mengacu pada praktik terbaik yang diterapkan di sejumlah bursa global, khususnya India.
Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan penetapan kepemilikan saham di atas 1 persen tak terkait kendala sistem, melainkan hasil perbandingan dengan struktur pasar negara lain yang dinilai memiliki karakteristik investor serupa dengan RI.
"Tentu ini kita juga merefer kepada best practice yang ada di beberapa bursa di dunia. Kalau kita melihat yang menggunakan angka 1 persen adalah India saat ini," ucap Jeffrey dalam konferensi pers mingguan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2).
Jeffrey menyebut, ambang batas 1 persen dipertimbangkan karena struktur pasar serta komposisi investor di India dinilai memiliki kemiripan dengan kondisi di Indonesia. Oleh karena itu, pendekatan yang diterapkan dianggap relevan untuk dijadikan rujukan.
"Mungkin itu alasannya kalau hambatan sistem tidak ada. Jadi kita sepakati saja diskusikan angka berapa yang fit untuk pasar di Indonesia," lanjutnya.
Rencana perluasan transparansi ini jadi bagian dari komunikasi lanjutan antara otoritas pasar modal Indonesia dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Pertemuan Lanjutan
BEI bersama self-regulatory organization (SRO) telah mengajukan proposal untuk mendukung reformasi integritas pasar modal.
Jeffrey menjelaskan pertemuan lanjutan bakal kembali digelar pada Rabu (11/2) di level teknis untuk membahas usulan itu.
"Pertemuan dengan MSCI telah dilakukan pada tanggal 2 Februari 2026, kemudian tanggal 5 Februari, tim dari Indonesia, dalam hal ini SRO dan OJK, telah mengirimkan proposal ke MSCI dan pertemuan lanjutan di level teknis akan dilakukan kembali pada hari Rabu ini, tanggal 11 Februari 2026," kata Jeffrey.
Dalam proposal, ada sejumlah inisiatif yang selaras dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia yang ditargetkan terpenuhi sebelum akhir April 2026. Salah satunya adalah penyempurnaan klasifikasi investor oleh KSEI.
Struktur kategori investor dalam Single Investor Identification (SID) yang saat ini terdiri dari sembilan kategori direncanakan diperluas menjadi 28 subkategori.
Inisiatif lainnya adalah peningkatan ketentuan minimum free float untuk mempertahankan status perusahaan tercatat. Persyaratan yang saat ini sebesar 7,5 persen direncanakan meningkat menjadi 15 persen secara bertahap.
49 Emiten Diprioritaskan Kenaikan Bertahap Free Float
BEI akan memprioritaskan 49 emiten dalam upaya pemenuhan ketentuan free float secara bertahap ke 15 persen, sebagai bagian dari pembinaan terhadap total 267 perusahaan tercatat yang belum memenuhi aturan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, seluruh emiten tetap wajib memenuhi ketentuan.
"Jadi yang ingin kami sampaikan 267 bursa ya tentu wajib memenuhi wajib memenuhi, dari 267 tentu tadi disampaikan juga bahwa bursa akan melakukan pendampingan," ucap Nyoman.
Kata Nyoman, BEI telah menyiapkan tim khusus yang bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengawal proses ini.
"Nah kami di draft saja kita sudah punya dedicated team dengan asosiasi emiten Indonesia dengan publik untuk mendapatkan masukan dari mereka dan klarifikasi yang dapat kita sampaikan kepada mereka," terangnya.
Ia melanjutkan, pemberlakuan aturan yang direncanakan mulai Maret 2026 bukan berarti emiten harus langsung memenuhi persyaratan secara penuh pada saat itu.
"Waktunya tentu nanti kita finalkan mau berapa tahun stakeholder dan nanti kita finalkan di bulan Februari kita tentukan," sebut ia.
Dalam periode penyesuaian tersebut, BEI bakal menetapkan target bertahap agar pemenuhan dilakukan secara progresif, bukan menunggu hingga batas waktu berakhir.
"Untuk mencapai di periode tertentu ada monitoring yang dilakukan dan penentuan target let's say tahun pertama [2026] mesti 10% atau 12,5% itu akan kami tentukan tujuannya apa? tujuannya secara bertahap mereka dapat memenuhi tidak menunggu sampai periode tahun itu berakhir," ujar Nyoman.
Nyoman bilang fokus pembinaan tak hanya pada 49 emiten prioritas, tapi mencakup seluruh perusahaan yang belum memenuhi ketentuan. BEI telah memetakan kondisi masing-masing emiten untuk menentukan langkah korporasi yang tepat.
Pembinaan dilakukan lewat diskusi langsung dan program edukasi yang telah disiapkan sebelum aturan diberlakukan.
"Jadi jangan ngeliat hanya 49 aja enggak seluruh perusahaan tercatat yang belum memenuhi kita akan ajak diskusi bentuknya apa kapan itu kita udah buat programnya jadi once pemberlakuan peraturan itu dilakukan kami akan masuk pertama sharing session tentang bisnis sharing session tentang tindakan korporasi," tuturnya.
