Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Pencampuran BBN jenis biodiesel dengan proporsi sebesar 35 persen (B35) ke dalam BBM Jenis Minyak Solar mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2023,” tulis surat edaran yang diterima kumparan, Kamis (5/1).
Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor : 10.E/EK.05/DJE/2022 Tentang Implementasi Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak jenis minyak solar dalam kerangka pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2022 lalu.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengungkapkan sebelum 1 Februari 2023, proporsi pencampuran BBN jenis biodiesel masih pada angka 30 persen.
ADVERTISEMENT
"Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015, yang mulai berlaku pada tahun 2020 lalu," terang Dadan.
Sebelumnya pemerintah terus mendorong kandungan minyak nabati, khususnya berbahan baku sawit, karena merupakan produsen terbesar di dunia untuk komoditas itu. Biodiesel dengan kadar bahan bakar nabati berupa ester metil asam lemak (fatty acid methyl ester/FAME) dari minyak sawit yang makin besar, akan mengurangi impor minyak Indonesia.
Apalagi, Indonesia sempat memberlakukan larangan ekspor CPO dan seluruh produk turunannya selama hampir sebulan, yakni medio April-Mei 2022 lalu. Larangan ekspor membuat stok minyak sawit melimpah. Sehingga program B35 diharapkan dapat menyerap stok tersebut.