Kumparan Logo

RI Belum Terapkan Kebijakan Sengketa Perjanjian ASEAN, Aturan Masih Diratifikasi

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pertemuan luar negeri antara Indonesia dan China. Foto: Kementerian Luar Negeri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pertemuan luar negeri antara Indonesia dan China. Foto: Kementerian Luar Negeri

Perdagangan internasional tidak terlepas dari potensi terkena sengketa. Salah satu opsi penyelesaian sengketa dapat melalui ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (ASEAN EDSM) yang telah ditandatangani oleh seluruh negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia.

Walaupun telah ditandatangani, Direktur Perundingan ASEAN Dina Kurniasari mengakui ASEAN EDSM belum diterapkan di Indonesia. Dia menyebut perjanjian perdagangan tersebut masih dalam tahap ratifikasi.

Manfaat ratifikasi EDSM di antaranya tersedianya alternatif penyelesaian sengketa dan penguatan hubungan kerja sama ekonomi di antara dua pihak.

Di awal Februari 2022 Menteri Perdagangan (Mendag) mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) terkait permohonan penerbitan Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) dan menyampaikan dokumen pendukung. R-Perpres merupakan tindak lanjut setelah penandatanganan ASEAN EDSM pada tanggal 20 Desember 2019 di Manila.

Kemudian pada pertengahan Februari 2022, Menlu mengirim surat kepada Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) terkait permohonan penerbitan R-perpres dan menyampaikan dokumen pendukung. Di akhir Februari 2022, Mensesneg menyampaikan surat kepada Menlu, Menteri Perekonomian (Menko), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Mendag terkait permohonan paraf R-Perpres.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bertemu Menteri Perdagangan, Pariwisata, dan Investasi Australia Dan Tehan, Rabu (29/9). Foto: Kemendag RI

Selanjutnya, Penerbitan R-Perpres dan Asean ESDM oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) disahkan di awal maret 2022. Di tahap akhir ratifikasi yaitu pertengahan Maret 2022 nanti, Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) ASEAN akan menyampaikan official notification kepada Sekretariat ASEAN.

Dari seluruh negara ASEAN, Indonesia belum menyelesaikan tahap ratifikasi yaitu penyerahan piagam selain Brunei dan Kamboja.

“Belum ada kepastian kapan Indonesia menyerahkan piagam,” ucap Fungsional Diplomat Kementerian Luar Negeri, Willyam Saroinsong, dalam Forum Group Discussion (FGD) ASEAN EDSM secara virtual, Rabu (9/2).

Integrasi ekonomi sulit terjadi tanpa adanya mekanisme penyelesaian sengketa. Secara tak langsung, keberadaan ASEAN ESDM dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan memberikan kepastian time frame penyelesaian sengketa.

“Penyelesaian sengketa tidak hanya berlangsung dalam setahun, karena ada faktor Sumber Daya Manusia (SDM),” ujarnya.

Menurut Ketua Lembaga Pengkajian Hukum Internasional Fakultas HUKUM Universitas Indonesia (LPHI FH UI) Hadi Purnama, kelemahan utama ASEAN EDSM adalah tidak pernah digunakan dalam negara-negara ASEAN. “Saat ini, negara ASEAN masih merujuk World Trade Organization (WTO), sebagai sarana menggugat kebijakan impor,” tutupnya.