RI Berpotensi Kehilangan Rp 1,5 T per Tahun dari Larangan Ekspor Benih Lobster

23 Agustus 2023 13:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Pelabuhan Tanjung Priok gagalkan penyelundupan benih lobster. Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Priok
zoom-in-whitePerbesar
Polres Pelabuhan Tanjung Priok gagalkan penyelundupan benih lobster. Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Priok
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penggiat Budi Daya Lobster Nusantara (PBLN), akademisi, dan para nelayan lobster ramai-ramai meminta ekspor benih bening lobster (bbl) kembali dilegalkan. Di hadapan Komisi IV DPR, mereka menilai kebijakan itu membuat nelayan kecil menderita dan berpotensi merugikan negara.
ADVERTISEMENT
Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unpad, Yudi Nurul Ihsan, menyebutkan sektor kelautan dan perikanan paling tidak bisa berkontribusi kepada pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Rp 5 triliun per tahun jika tata kelola dan regulasinya baik.
"Dari lobster bisa sampai Rp 1-1,5 triliun, udang Rp 1 triliun, belum dari ikan hias dan ikan tawar karena permintaan dari Eropa dan Amerika Serikat semakin tinggi," ujar Yudi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, Rabu (23/8).
Namun sayangnya, kata Yudi, selama ini tata kelola dan regulasi yang ada belum cukup baik. Apalagi kebijakan larangan ekspor benih lobster menyebabkan banyak nelayan jadi korban kriminalisasi dan kesejahteraannya terancam.
Berdasarkan hasil risetnya selama 4 tahun terakhir, Yudi menyimpulkan regulasi larangan ekspor benih lobster mulai dari Permen KP No 56 Tahun 2016, lalu dilegalkan di tahun 2020, namun dilarang kembali melalui Permen KP No 17 Tahun 2021, tidak mampu menjaga keberlanjutan lobster.
ADVERTISEMENT
"Kami simpulkan regulasi yang ada saat ini, bahasa halusnya ini tidak tepat bahkan salah, alih-alih kita ingin menjaga keberlanjutan lobster, ternyata Permen tersebut akan mengarah ke punahnya lobster di alam," tegas Yudi.
Yudi menjelaskan mengapa kebijakan ini malah menyebabkan kepunahan lantaran benih lobster adalah makhluk kanibal yang memakan sesamanya jika kelaparan, bahkan benih yang bisa hidup sampai lobster dewasa hanya 0,01 persen.
"Lalu kondisi alam perubahan salinitas, kehilangan habitat, ketiga yang kecil sekali karena dimangsa oleh predator, itu dilarang ditangkap oleh kita, tapi kita disuruh menangkap yang dewasa," tegas Yudi.
Dengan regulasi larangan ekspor benih lobster tapi penangkapan lobster dewasa masih masif, maka Yudi menilai keberadaan lobster di alam bisa punah dalam beberapa puluh tahun jika peraturan tidak diubah.
ADVERTISEMENT
"Idealnya, kebijakan dibalik yang dilarang ditangkap lobster dewasa yang selamat dari kematian, biarkan lobster ini jadi induk kembali pulang ke habitatnya untuk bertelur dan hasilkan bbl lagi," jelas Yudi.
Di sisi lain, Yudi menyarankan agar nelayan bisa kembali menangkap benih lobster kemudian dibesarkan atau dibudidayakan, melihat keberhasilan Vietnam dalam budidaya komoditas ini hingga membutuhkan sekitar 500 juta benih per tahun.
"Kalau dari satu ekor bbl kita ambil PNBP Rp 2-3 ribu, maka negara akan mendapatkan Rp 1-1,5 triliun dari Vietnam saja, belum lagi kita bisa dapat dari Thailand dan sebagainya yang ingin membudidayakan lobster," tutur Yudi.
Sementara itu, Wakil Asosiasi Penggiat Budi Daya Lobster Nusantara (PBLN), Saifullah, memaparkan kerugian negara akibat kasus penyelundupan benih lobster ilegal sejak tahun 2015 hingga Mei 2023 mencapai Rp 1,59 triliun.
ADVERTISEMENT
Data tersebut merupakan sumber resmi dari Mahkamah Agung dari beberapa persidangan penyelundupan benih lobster di pengadilan negara, pengadilan tinggi, dan MA.
"Total kerugian negara itu hampir Rp 1,6 triliun, dari 359 kasus bbl yang diselundupkan 10,9 juta sekian, kerugiannya seperti itu, kita bisa bayangkan putusan seperti itu, artinya kemungkinan besar asumsi saya ada lebih dari 3x lipat barang ini keluar," jelas Saifullah.
Untuk itu, pihaknya meminta agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut dan membolehkan kembali penangkapan benih lobster. Dia menyampaikan ada 12 ribu nelayan yang menandatangani aspirasi kajian larangan ekspor benih lobster.
"Mohon kiranya penyampaian aspirasi ini bisa didengar. Kami berharap mudah-mudahan pemerintah mendengar lewat pimpinan dan anggota komisi IV DPR," tutur Saifullah.
ADVERTISEMENT