RI Deflasi Terus, Kenaikan UMP 2025 Bakal Makin Minim?

4 Oktober 2024 8:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8 persen hingga 10 persen pada 2025.
ADVERTISEMENT
“Kenaikan upah minimum yang diusulkan adalah sebesar 8 persen. Namun, KSPI mengusulkan penambahan 2 persen sehingga kenaikannya menjadi 10 persen untuk daerah-daerah yang memiliki disparitas upah tinggi antara kabupaten/kota yang berdekatan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan upah di wilayah-wilayah tersebut,” ujar Said Iqbal melalui keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (28/9).
Said Iqbal mengungkapkan selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia. Ia menegaskan hal tersebut berdampak pada penurunan daya beli buruh.
Perhitungan UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Dalam hal ini ada tiga variabel perhitungan upah ini di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pihaknya masih menunggu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung kenaikan upah di 2025.
"UMP kan siklusnya di bulan November, nanti jadi kita tunggu saja hasil daripada report dari BPS," kata Airlangga di kantornya, Kamis (3/10).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan tentang fenomena deflasi lima bulan beruntun. Menurutnya, Indonesia pernah mengalami deflasi berkepanjangan setelah krisis 1998. Deflasi tercatat selama tujuh bulan berturut-turut, dari Maret hingga September 1999.
"Pada 1999, setelah inflasi melonjak akibat depresiasi tajam rupiah, harga-harga barang kembali turun dan menyesuaikan diri ke titik keseimbangan, yang menyebabkan deflasi selama tujuh bulan berturut-turut," kata Amalia dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPS, Selasa (1/10).
ADVERTISEMENT
Periode deflasi juga pernah terjadi pada Desember 2008 hingga Januari 2009 akibat penurunan harga minyak dunia. Serta pada Juli hingga September 2020, saat pandemi COVID-19 berdampak pada penurunan harga berbagai komoditas.
Dalam konteks tahun 2024, Amalia mengungkapkan, deflasi lima bulan ini masih didorong oleh faktor penurunan harga, terutama dari sisi penawaran atau supply side.