RI Digugat Eropa soal Nikel di WTO, Jokowi Melawan!

20 November 2021 6:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo menjadi pembicara pada World Leaders' Summit on Forest and Land Use di Glasgow, Skotlandia, Selasa (2/11). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menjadi pembicara pada World Leaders' Summit on Forest and Land Use di Glasgow, Skotlandia, Selasa (2/11). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi menyatakan akan melawan setiap upaya yang menyeret Indonesia ke World Trade Organization (WTO). Hal itu terkait gugatan Uni Eropa terhadap kebijakan larangan ekspor bijih nikel mentah.
ADVERTISEMENT
“Jangan tarik-tarik kita ke WTO, gara-gara kita setop kirim raw material (bahan mentah). Dengan cara apa pun akan kita lawan,” kata Jokowi dalam seminar 'Kompas100 CEO Forum', Kamis (18/11).
Presiden Jokowi menceritakan, saat dirinya menghadiri KTT G20 di Roma, Italia, memang banyak pemimpin negara yang memberikan perhatian mengenai sikap Indonesia yang melarang ekspor bahan mentah nikel.
Beberapa waktu yang lalu, pemerintah Indonesia menghadiri sidang panel sengketa WTO. Sidang yang dipimpin Leora Bloomberg, menghadirkan para pihak bersengketa, beserta pihak ketiga untuk melakukan sidang secara virtual di depan panel WTO, Jenewa, Swiss.
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto, menjelaskan rangkaian sidang diawali dengan penyampaian pandangan awal para pihak tersebut. Sesi ini juga ditutup dengan pandangan penutup yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam sengketa ini.
ADVERTISEMENT
"Dalam gugatannya, Uni Eropa berpendapat bahwa Indonesia telah melanggar komitmen anggota WTO untuk memberikan akses seluasnya bagi perdagangan internasional, termasuk di antaranya produk nikel mentah. Mereka menilai Indonesia secara nyata melanggar Pasal XI:1 dari GATT 1994," kata Septian Hario Seto melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (19/11).
Delegasi Indonesia yang dipimpin Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, menyampaikan alasan kebijakan larangan ekspor produk bijih nikel mentah dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan WTO. Hal itu, sejalan dengan alasan dibentuknya WTO di tahun 1995.
Dalam rangkaian sidang yang dilaksanakan pada bulan November 2021 tersebut, panel melakukan pendalaman atas dokumen gugatan UE dan dokumen pembelaan yang disampaikan oleh Indonesia.