Kumparan Logo

RI Impor Oli Senilai Rp 3,9 T dari Singapura, Malaysia, dan Thailand

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi ganti oli motor. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ganti oli motor. Foto: Shutterstock

Kementerian Perindustrian mencatat impor pelumas atau oli masih tinggi. Sepanjang 2018, Indonesia mengimpor oli senilai USD 281 juta atau sekitar Rp 3,9 triliun (kurs Rp14.200), naik 11 persen dibanding periode tahun 2017 senilai USD 252,7 juta.

Direktur Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kemenperin, Taufiek Bawazier, mengatakan oli yang diimpor oleh Indonesia berasal dari tetangga, yakni Singapura, Thailand, dan Malaysia.

"Dari Singapura itu cukup besar. Saya kira komposisi seperti itu Singapura, Malaysia, dan Thailand sekitar 20-30 persen," kata Taufiek usai Forum Diskusi Implementasi Peraturan SNI Wajib Bagi Perlindungan Konsumen di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (27/3).

Menurut dia, saat ini persaingan industri pelumas memang sangat ketat dan terbuka, termasuk banyaknya produk oli impor. Kondisi tersebut menjadi salah satu concern pemerintah dalam jangka menengah maupun panjang.

Ilustrasi ganti oli motor. Foto: Shutterstock

Taufik mengatakan, impor sebenarnya bisa ditekan karena produk oli dalam negeri sudah berdaya saing. Khususnya bagi produsen yang telah tersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, produk impor masih banyak yang di bawah standar, atau bahkan produk-produk palsu. "Terutama melindungi bagi masyarakat kita dari oli yang tidak berstandar dan palsu," katanya.

Taufiek menegaskan akan menerapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 Tentang SNI Otomotif secara lebih komprehensif. Beleid ini rencananya akan diwajibkan mulai September 2019 kepada produsen pelumas untuk mengikuti SNI.

"SNI Wajib. Artinya pemerintah hadir melindungi masyarakat dan persaingan (bisnis) sehat dan daya saing industri," katanya.