RI Kalah di WTO, Pajak Ekspor Nikel Siap Diterapkan? Ini Kata Menteri ESDM

25 November 2022 14:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan G20 Energy Transitions Ministerial Meeting (ETMM) di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (2/9/2022) Foto: Fikri Yusuf/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan G20 Energy Transitions Ministerial Meeting (ETMM) di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (2/9/2022) Foto: Fikri Yusuf/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan penerapan pajak ekspor atau bea keluar produk hilirisasi nikel yaitu nickel pig iron (NPI) dan feronikel (FeNi) masih dalam proses pembahasan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini sedang digodok seiring dengan keluarnya hasil putusan panel World Trade Organization (WTO) di Dispute Settlement Body (DBS) atas gugatan Uni Eropa soal larangan ekspor nikel Indonesia.
Meski demikian, Arifin belum bisa memastikan berapa tarif yang akan ditetapkan untuk pajak ekspor ini. Selain itu, dia juga belum mau membeberkan kemungkinan kapan kebijakan ini berlaku.
"Kita masih kaji harus melibatkan beberapa kementerian sudah siap atau belum, kita juga punya customer kita juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan juga, kita evaluasi," ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM, Jumat (25/11).
Arifin menuturkan, pada dasarnya hasil keputusan WTO pun belum bersifat final, lantaran pemerintah Indonesia masih akan mengajukan banding (appeal) untuk mempertahankan kebijakan larangan ekspor nikel.
ADVERTISEMENT
"Belum putus akhir ya kan masih ada tahap-tahap selanjutnya. Jadi kita masih berusaha untuk bisa berupaya mengoptimalkan, ya kita punya sumber daya alam untuk menjadi produk," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mengatakan jika Indonesia kalah di gugatan WTO, hal tersebut tidak akan berdampak besar pada industri hilirisasi, terutama nikel, di dalam negeri yang tengah digalakkan pemerintah saat ini.
"Tidak ada masalah, ya kita bikin aturan lagi, yang jelas kita harus buat kebijakan untuk melakukan hilirisasi yang maksimal di Indonesia," kata Bahlil kepada wartawan di Gedung DPR, Kamis (8/9).
Dia melanjutkan, masih banyak instrumen yang akan dipakai pemerintah Indonesia agar hilirisasi nikel terus berlanjut. Salah satu siasatnya adalah menaikkan pajak ekspor yang tinggi.
ADVERTISEMENT
"Contoh kalau ekspor, kita naikkan pajak yang tinggi memang mereka mau bikin apa? Negara kita enggak boleh diatur negara lain. Kita harus berdaulat dan konsisten untuk program hilirisasi digalakkan," tegasnya.