RI Kembali Impor Sapi Australia Usai Terdeteksi Ada Penyakit Kulit

9 September 2023 14:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ribuan sapi hidup dari Australia tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk penuhi kebutuhan Lebaran, Selasa (12/4/2022). Foto: Badan Pangan Nasional (BPN)
zoom-in-whitePerbesar
Ribuan sapi hidup dari Australia tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk penuhi kebutuhan Lebaran, Selasa (12/4/2022). Foto: Badan Pangan Nasional (BPN)
ADVERTISEMENT
Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian membuka kembali pintu impor sapi asal Australia usai terdeteksi secara klinis penyakit Lumpy Skin Diseases (LSD). LSD adalah penyakit kulit berbenjol pada hewan sapi yang tidak bersifat menular kepada manusia atau non-zoonosis.
ADVERTISEMENT
“Pada hari ini, Jumat 8 September 2023 sapi impor asal 7 fasilitas peternakan di Australia yang telah ditangguhkan, kita buka kembali,” kata Kepala Barantan Bambang dalam keterangan resmi, Sabtu (9/9).
Bambang menyebutkan keran impor kembali dibuka sebagai tindak lanjut rapat teknis dengan Pemerintah Australia yang telah berlangsung selama 7-8 September 2023 di Jakarta.
Sebelumnya pemerintah Indonesia telah menangguhkan impor sapi asal 7 dari 60 fasilitas peternakan di Australia akibat terdeteksi secara klinis penyakit LSD. Terhadap hewan sapi impor yang terdeteksi penyakit ini telah dilakukan pemotongan bersyarat di bawah pengawasan dokter hewan karantina.
Perwakilan dari Pemerintah Australia yaitu Department of Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF), telah memutuskan reharmonisasi persyaratan impor sapi dan kerjasama untuk LSD, akan dijadikan sebagai landasan bagi kelanjutan perdagangan sapi yang saling menguntungkan.
Petugas Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo menyuntikan vitamin dan vaksin antraks untuk sapi ternak warga pada kegiatan Vaksinasi Antraks di desa Karanganyar, Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (11/7/2023). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO

Revisi Syarat Impor

ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak telah menetapkan langkah-langkah untuk melakukan reharmonisasi persyaratan impor sapi dan kerja sama dalam LSD, yakni:
1. Australia melakukan deteksi dini LSD di seluruh fasilitas peternakan dan memenuhi semua persyaratan protokol kesehatan hewan dari negara pengimpor;
2. Australia akan memastikan kondisi kesehatan sapi sebelum diekspor ke Indonesia. Indonesia dan Australia, dalam waktu tiga bulan, akan meninjau ulang Health Requirement;
3. Australia akan memberikan laporan berkala kepada Indonesia mengenai hasil pengawasan yang ditargetkan sebagai bagian dari program Pengawasan LSD nasional Australia;
4. Australia menyetujui untuk berbagi informasi dengan Indonesia terkait perlakuan biosekuriti pada kapal untuk ekspor ternak;
5. Indonesia akan menerapkan sistem prior notice Barantan untuk impor hewan hidup, dimana eksportir memberikan informasi setiap shipment-nya;
ADVERTISEMENT
6. Australia akan menyampaikan proposal program investigasi bersama terhadap 7 fasilitas peternakan (premises) yang ditangguhkan;
7. Australia secara rutin melakukan surveilens penyakit hewan untuk memberi jaminan terhadap status Kesehatan hewannya dan melaporkan kepada Organisasi Kesehatan Hewan Dunia serta Pemerintah Indonesia, dan mempubikasikan laporan hasil surveilens per triwulan;
8. Indonesia akan segera mencabut penangguhan tujuh premises, setelah penandatanganan perjanjian; dan
9. Indonesia akan memberikan informasi kepada Australia apabila ada hewan yang dikirim dari Australia positif LSD serta apabila ada ketidakpatuhan lainnya terhadap protokol hewan hidup.
Secara teknis, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Wisnu Wasisa Putra yang turut mendampingi menyampaikan bahwa ke depan akan dijajaki kerja sama terkait peningkatan kapasitas dan kerja sama laboratorium.
Warga menggiring sapi usai penyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada hewan ternak sapi di Desa Dukuh Tengah, Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (29/6/2022). Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
Sebagai otoritas karantina pertanian, Barantan memastikan komoditas pertanian yang dilalulintaskan, termasuk impor telah sesuai dengan protokol dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Komoditas yang masuk harus dipastikan sehat, aman, dan bebas dari hama penyakit,” pungkas Bambang.