RI Mau Jadi Negara Maju, Pemerintah Diminta Dorong Investasi

25 September 2023 18:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana gedung-gedung bertingkat di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Suasana gedung-gedung bertingkat di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Pemerintah menargetkan Indonesia bisa keluar dari negara berpendapatan menengah dan menjadi negara berpendapatan tinggi (high income country) atau negara maju pada 2045. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal tersebut dapat dicapai dengan transformasi digital hingga bonus demografi yang dimiliki Indonesia untuk meningkatkan produk domestik bruto (PDB).
ADVERTISEMENT
"Bonus demografi yang mendekati puncaknya pada tahun 2041 juga harus disambut dengan kemandirian teknologi sekaligus memenuhi labor and talent shortage global," ujar Airlangga dalam keterangannya, Senin (25/9).
Sementara itu, Ekonom Bank Mandiri, Dendi Ramdani, mengatakan bahwa salah satu upaya agar Indonesia menjadi negara maju adalah mendorong kepastian berusaha dan investasi. Menurutnya, UU Cipta Kerja juga dianggap sebagai langkah penting dalam menghindari jebakan middle income trap yang dapat menghambat perkembangan negara-negara berkembang.
"Langkah ini adalah kunci untuk meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi, mendorong inovasi, memperkuat kepastian berusaha, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui perbaikan kualitas peraturan dan regulasi di bawahnya," jelas Dendi.
Dendi menjelaskan, penerbitan UU Cipta Kerja adalah bagian dari reformasi struktural ekonomi Indonesia untuk menghindari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).
ADVERTISEMENT
Ia mengingatkan, banyak negara yang gagal atau terlambat dalam menjalankan transformasi struktural dan akhirnya terjebak dalam middle income trap. Beberapa negara, seperti Brasil dan Afrika Selatan, menjadi contoh negara yang gagal melakukan transformasi struktural dan mengalami penurunan pendapatan per kapita setelah mencapai puncak tertentu.
"Pengalaman dari beberapa negara di seluruh dunia menunjukkan bahwa jika sebuah negara gagal melaksanakan transformasi struktural dengan baik, maka negara tersebut tidak akan mencapai status berpendapatan tinggi. Sebaliknya, negara tersebut akan terjerumus dalam middle income trap, yang berarti pertumbuhan ekonominya melambat, produktivitas menurun, dan pendapatan per kapita mengalami penurunan," jelas dia.
Dendi juga menjelaskan, UU Cipta Kerja merupakan upaya penting untuk melakukan reformasi struktural di sektor ekonomi. Dia menekankan bahwa Indonesia hanya memiliki sekitar 17 tahun untuk mewujudkan cita-cita ini.
ADVERTISEMENT
"Periode saat ini hingga tahun 2040 adalah momen berharga bagi Indonesia untuk mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, dengan memanfaatkan bonus demografi yang sedang kita nikmati," pungkasnya.