Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
RI Menang Gugatan di WTO soal Diskriminasi Sawit Uni Eropa, Nikel Apa Kabar?
17 Januari 2025 17:16 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia memenangkan sengketa dagang kelapa sawit di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (Dispute Settlement Body World Trade Organization/DSB WTO ). Gugatan itu dilayangkan oleh Uni Eropa.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti, menyebutkan keputusan itu diharapkan semakin memperlancar ekspor komoditas Indonesia, termasuk ke Uni Eropa.
"Kami berharap ini justru akan bisa berkontribusi terhadap nilai perdagangan kita secara keseluruhan, otomatis dengan jumlah ekspor kita yang semakin meningkat, ketergantungan kita ke impor juga berkurang," katanya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (17/1).
Selain itu, Roro juga berharap keberhasilan sengketa kelapa sawit ini bisa disusul oleh komoditas nikel , yang juga tengah dalam proses persidangan di WTO karena digugat oleh Uni Eropa.
Indonesia tengah menjalani proses banding (appeal) atas kekalahan dalam gugatan Uni Eropa, soal kebijakan larangan ekspor nikel di WTO.
Pemerintah menetapkan larangan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020. Jadwal ini lebih cepat dua tahun dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang memperbolehkan ekspor nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen hingga 2022.
ADVERTISEMENT
"Kita punya kebijakan dalam negeri yang saya rasa sangat amat penting apalagi dengan hilirisasi apalagi Pak Menteri ESDM sudah menyampaikan dan saya rasa ini sesuatu hal yang sangat amat penting untuk kita laksanakan dalam negeri," jelas Roro.
Roro belum bisa mengungkapkan progres terbaru terkait persidangan sengketa nikel di WTO. Dia hanya berharap apa pun keputusannya pemerintah bisa mendapatkan jalan keluar terbaik.
"Kita nanti lihat berprosesnya aja kali ya jadi kita lihat prosesnya seperti apa, yang jelas kita punya tim negosiator yang ada di WTO harapannya apa pun keputusannya kita bisa selalu mencari dan mendapatkan jalan keluarnya," pungkas Roro.
Sebelumnya, keputusan WTO terkait sengketa dagang kelapa sawit antara Uni Eropa dan Indonesia tertuang dalam Laporan Hasil Putusan Panel WTO (panel report) yang disirkulasikan pada 10 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Secara umum, Panel WTO menyatakan, Uni Eropa melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia dibandingkan dengan produk serupa yang berasal dari UE seperti rapeseed dan bunga matahari.
Uni Eropa juga membedakan perlakuan dan memberikan keuntungan lebih kepada produk sejenis yang diimpor dari negara lain seperti kedelai.
Selain itu, Panel WTO menilai Uni Eropa gagal meninjau data yang digunakan untuk menentukan biofuel dengan kategori alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk), serta ada kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi low ILUC-risk dalam Renewable Energy Directive (RED) II.
Oleh karena itu, Uni Eropa diwajibkan untuk menyesuaikan kebijakan di dalam Delegated Regulation yang dipandang Panel melanggar aturan WTO.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan peraturan WTO, jika tidak ada keberatan dari para pihak yang bersengketa, panel report akan diadopsi dalam kurun waktu 20-60 hari setelah disirkulasikan kepada Anggota WTO.
Sehingga, laporan tersebut bersifat mengikat kepada Indonesia dan Uni Eropa. Uni Eropa kemudian akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mematuhi kewajibannya sesuai putusan Panel WTO.
Pada Desember 2019, Indonesia menggugat pertama kali Uni Eropa di WTO dengan nomor kasus DS593: European Union-Certain Measures Concerning Palm Oil and Oil Palm Crop-Based Biofuels.
Gugatan mencakup kebijakan RED II dan Delegated Regulation UE, serta kebijakan Prancis yang menjadi hambatan akses pasar kelapa sawit sebagai bahan baku biofuel.
Hambatan tersebut terkait pembatasan konsumsi biofuel berbahan baku kelapa sawit sebesar 7 persen, kriteria (high ILUCrisk), dan ketentuan penghentian penggunaan biofuel berbahan baku kelapa sawit secara bertahap (phase out).
ADVERTISEMENT