RI Menang Sengketa Baja Nirkarat di WTO, Uni Eropa Diminta Hormati Putusan

3 Oktober 2025 12:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
RI Menang Sengketa Baja Nirkarat di WTO, Uni Eropa Diminta Hormati Putusan
Kemenangan tersebut menjadi sinyal positif bagi keberlanjutan ekspor baja nirkarat Indonesia ke Eropa.
kumparanBISNIS
Pembuatan karoseri untuk truk dari lempengan baja. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pembuatan karoseri untuk truk dari lempengan baja. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia menyambut baik putusan Panel World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia atas kasus sengketa baja nirkarat (stainless steel) dengan Uni Eropa (UE).
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut tercantum dalam laporan akhir Panel WTO atas sengketa “DS616 European Union-Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products from Indonesia” yang dirilis pada 2 Oktober 2025.
Panel WTO menyatakan sebagian besar tindakan UE terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) terhadap baja nirkarat asal Indonesia tidak konsisten dengan aturan WTO, khususnya Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan putusan ini termasuk capaian penting dalam memperjuangkan kepentingan ekspor RI. Menurutnya, kemenangan tersebut menjadi sinyal positif bagi keberlanjutan ekspor baja nirkarat Indonesia ke Eropa.
“Kami mendorong UE menghormati putusan Panel WTO dan segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan. Selanjutnya, Indonesia berharap kedua pihak dapat lebih fokus pada penguatan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Jumat (3/10).
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, Panel WTO menilai kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak menyebabkan harga bahan baku untuk produksi baja nirkarat berada di bawah harga wajar. Fasilitas pengecualian bea masuk di kawasan berikat juga dipandang bukan sebagai subsidi ilegal.
Selain itu, dugaan adanya subsidi transnasional dari perusahaan atau lembaga keuangan Tiongkok kepada industri baja nirkarat Indonesia juga dianggap tidak terbukti melanggar hukum.
Sejak 17 November 2021, UE mengenakan bea masuk antidumping sebesar 10,2-20,2 persen terhadap baja nirkarat asal Indonesia. Kebijakan ini kemudian diubah melalui Regulasi UE 2022/433 yang berlaku sejak 15 Maret 2022, dengan tarif antidumping 9,3-20,2 persen serta tambahan bea imbalan sebesar 0-21,4 persen.
Indonesia resmi menggugat kebijakan itu ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada Februari 2023.
ADVERTISEMENT
Dengan keluarnya putusan ini, WTO merekomendasikan agar UE menyesuaikan kebijakan perdagangannya dengan mencabut pengenaan bea masuk imbalan terhadap baja nirkarat Indonesia.
“Keputusan Panel WTO ini menegaskan bahwa tuduhan UE tidak terbukti. Pemerintah Indonesia akan terus mengawal agar putusan ini segera diadopsi, sehingga akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dapat semakin terbuka,” lanjut Budi.