Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam draf RUU PPSK yang diterima kumparan, Jumat (9/12), kegiatan usaha bullion ini tercantum dalam Pasal 130. Nantinya, masyarakat atau nasabah bisa menabung, melakukan pembiayaan, maupun perdagangan dengan emas.
"Kegiatan usaha bullion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK (lembaga jasa keuangan)," tulis Pasal 130 RUU PPSK.
Selain itu, pemerintah pun memastikan bank emas ini berjalan dengan baik. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) akan langsung mengawasi jalannya bank emas tersebut.
"LJK yang melakukan kegiatan usaha bullion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan," tulisnya.
Meski demikian, rincian mengenai bank emas ini nantinya akan tertuang secara detail dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Pemerintah memastikan, tata kelola dan manajemen risiko bank emas akan tetap diutamakan.
ADVERTISEMENT
"Ketentuan mengenai LJK yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati hatian, dan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan," tulis Pasal 132 RUU PPSK.