Kumparan Logo

RI Sudah Ekspor 37.551 Ton Logam Timah per September 2025, 68 Persen dari Kuota

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pekerja melakukan proses pencetakan balok timah di Divisi Pengolahan dan Peleburan Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (22/1/2025). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja melakukan proses pencetakan balok timah di Divisi Pengolahan dan Peleburan Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (22/1/2025). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

Asosiasi Eksportir Timah Indonesia mencatat ekspor logam timah dari Indonesia per September 2025 sudah mencapai 37.551 ton. Angka ini menunjukan ekspor sudah mencapai 68 persen dari kuota ekspor timah nasional 2025 sebesar 55.328 ton.

Ketua Umum AETI, Harwendro Adityo D, mencatat ekspor tersebut membaik setelah terjadi penurunan pada tahun 2024 yang disebabkan oleh permasalahan hukum.

“Setiap bulannya, total ada 23 perusahaan yang mendapat persetujuan RKAB dan persetujuan ekspor. Total nilai transaksi timah sampai dengan Q3 di bulan September itu sekitar USD 1,16 miliar, meningkat 20 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya,” kata Harwendro dalam RDP bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat pada Selasa (11/11) malam.

Dalam periode yang sama tahun 2024, nilai transaksi logam timah hanya mencapai USD 922,1 juta. Adapun peningkatan nilai transaksi tersebut juga didukung harga timah yang semakin naik.

“Faktor ini yang salah satu penyebabnya adalah harga timah yang saat ini rata-rata di atas USD 30-34 ribu (per ton),” ujarnya.

Dalam rapat, Harwendro juga menyoroti pentingnya tata kelola pertimahan. Hal ini karena ia ingin sektor usaha dapat aman, nyaman, berkelanjutan dan tak terkendala ke depannya. Langkah perbaikan tata kelola yang juga didorong AETI adalah pemberian izin penambangan rakyat.

“Salah satunya kami mendorong wilayah penambangan rakyat yang diberikan izin melalui izin penambangan rakyat yang nantinya itu akan dikelola oleh koperasi,” kata Harwendro.

Ia juga mengapresiasi PT Timah (Persero) Tbk yang sudah memiliki pilot project pembinaan dan legalisasi penambangan oleh rakyat yang berada dalam wilayah IUP PT Timah agar memiliki skema kerja sama melalui koperasi. Dalam hal ini, PT Timah sudah memiliki lima koperasi yang bekerja sama dengan mereka.

“Mudah-mudahan kalau ini berhasil bisa mendongkrak, bisa mensejahterakan masyarakat di situ,” ujarnya.

Masih dalam mendorong tata kelola pertimahan, AETI juga mendorong adanya harga patokan mineral yang dibeli masyarakat (HPM).

“Alhamdulillah saat ini sedang ada rapat, sedang kita dorong mengenai HPM ini yang mudah-mudahan bisa direalisasikan, sehingga permasalahan tata kelola pertimahan kedepannya akan jauh lebih baik,” kata Herwandro.

instagram embed

PT Timah Minta Regulasi agar Penambang Ilegal Kembalikan Timah

Dalam rapat yang sama, PT Timah (Persero) Tbk meminta beberapa dukungan regulasi dalam rangka menindak aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP milik perusahaan tersebut. Salah satunya, adalah regulasi agar penambang ilegal mengembalikan timah yang dihasilkan dari kegiatan penambangan ilegal ke PT Timah.

Direktur Produksi dan Komersial PT Timah, Ilhamsyah Mahendra, menuturkan untuk itu juga dibutuhkan penerbitan peraturan turunan yang memberikan kewenangan kepada PT Timah dalam penertiban penambangan rakyat.

“Nah, ini untuk pengaturan bagaimana produksi biji kita agar menemukan titik stabil dan konsisten, karena ini penting. Implikasinya kepada global demand and supply, bagaimana produksi PT Timah ini bisa dirasa punya konsistensi,” kata Ilhamsyah.

Selain itu, regulasi yang juga diperlukan PT Timah adalah penerbitan PP turunan dari UU Minerba yang mendukung perbaikan tata kelola dan tata niaga pertimahan untuk mendukung penetapan timah sebagai mineral kritis strategis dan dukungan terhadap hilirisasi pertimahan.

Terakhir, Ilhamsyah juga menuturkan PT Timah masih memerlukan pembinaan dan legalisasi penambangan oleh rakyat yang berada dalam wilayah IUP PT Timah agar memiliki skema kerja sama melalui koperasi. Untuk hal ini, PT Timah juga sudah melakukan pilot project.

“Kita starting sekarang sudah ada lima koperasi yang sudah mulai dan bertransaksi sebagai pilot ini didukung penuh dan dimonitor penuh oleh Pak Dirut,” ujarnya.