RI Terbitkan Golden Visa buat WNA, Syaratnya Investasi Minimal Rp 5,3 M

4 September 2023 13:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Visa. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Visa. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah menerbitkan golden visa untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia lebih lama. Layanan golden visa memungkinkan WNA menetap di Indonesia dalam waktu lima sampai dengan 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan kebijakan golden visa yang diluncurkan pada tahun ini bertujuan mendatangkan warga negara asing berkualitas ke Indonesia.
"Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional," kata Silmy dikutip dari Antara, Senin (4/9).
Oleh karena itu, para WNA yang berminat mengajukan golden visa perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, utamanya menyetor dana untuk investasi senilai Rp 5,3 miliar sampai Rp 760 miliar.
"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," katanya.
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Syarat Golden Visa

ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan untuk WNA yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, mereka diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dolar AS atau sekitar Rp 5,3 miliar sebagai syarat pengajuan golden visa dengan masa berlaku selama lima tahun.
Sementara untuk WNA yang ingin tinggal selama 10 tahun tanpa ada maksud mendirikan perusahaan, mereka diwajibkan menyetor dana 700.000 dolar AS atau sekitar Rp 10,6 miliar.
Para pemohon golden visa nantinya diwajibkan menempatkan dananya untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
Sementara untuk WNA yang berniat mendirikan perusahaan, mereka diwajibkan menanamkan modal sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 38 miliar sebagai syarat permohonan golden visa dengan masa berlaku lima tahun.
ADVERTISEMENT
Untuk WNA yang juga mempunyai niat berusaha di Indonesia dan ingin mengajukan golden visa dengan masa berlaku 10 tahun, mereka diwajibkan berinvestasi sebesar 5 juta dolar AS atau sekitar Rp 76 miliar.
Silmy menambahkan nilai investasi yang menjadi syarat golden visa semakin besar manakala pemohon merupakan korporasi/perusahaan yang ingin berusaha di Indonesia.
Perbedaan paspor dan visa Indonesia. Foto: Shutter Stock
Dana yang harus ditanam di Indonesia untuk masa tinggal selama lima tahun sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp 380 miliar dan 50 juta dolar AS atau sekitar Rp 760 miliar untuk golden visa dengan masa berlaku 10 tahun.
Silmy menjelaskan pemegang golden visa dapat memanfaatkan sejumlah manfaat eksklusif selain masa berlaku yang lebih lama, di antaranya kemudahan keluar dan masuk Indonesia dan efisiensi waktu karena mereka tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
ADVERTISEMENT
"Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi," kata Silmy.
Kebijakan golden visa diluncurkan oleh Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.