Ribuan Buruh se-Jateng Akan Turun ke Jalan, Tolak Kenaikan UMP Cuma 4,02 Persen

23 November 2023 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjuk rasa mengenakan masker dengan tulisan Buruh Bukan Budak saat mengikuti unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI di depan gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/10).  Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjuk rasa mengenakan masker dengan tulisan Buruh Bukan Budak saat mengikuti unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI di depan gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/10). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ribuan buruh di Jawa Tengah akan menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah. Mereka kecewa UMP 2024 hanya Rp 2.036.947 alias cuma naik 4,02 persen.
ADVERTISEMENT
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara Jateng, Nanang, menilai aksi demo dilakukan karena kenaikan UMP di daerah mereka sangat kecil dan hanya menguntungkan pengusaha. Buruh berharap UMP bisa naik sekitar 11 persen.
"Kami sangat dengan UMP yang ditetapkan oleh PJ Gubernur, karena di situasi ekonomi kebutuhan hidup yang sangat meningkat ini kalau UMP di Jateng hanya sebesar Rp 2 juta berapa itu, atau sekitar 4 persen itu sangat kurang," ujarnya, Kamis (23/11).
Masa aksi demo dari elemen buruh mulai berdatangan di depan kantor DPRD dan Gubernur Jateng, Selasa (6/9/2022). Foto: Intan Alliva/kumparan
Ia juga menilai, penetapan UMP Jateng 2024 yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan merupakan akal-akalan untuk menguntungkan para pengusaha.
"Di PP 51 dibalik, ditetapkan rumusan berdasarkan inflasi pertumbuhan ekonomi dalam kurung kali indeks tertentu atau alfa. Di situ berubah makna dengan UU Ciptaker. Sehingga kami minta Pj Gubernur Jateng dalam menerapkan UMK kembali ke UU Ciptaker. Pertumbuhan ekonomi tambah inflasi dikali alfa. Di PP 51 yang dikalikan pertumbuhan ekonomi, ini ngakali buruh," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, pihaknya siap mendatangkan 5.000 an massa buruh untuk berunjuk rasa menuntut kenaikan upah yang lebih tinggi. Rencananya aksi itu akan dilakukan pada 28 November mendatang.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana. Foto: Dok. Istimewa
"Kami berencana tanggal 28 besok membawa perwakilan buruh sebanyak 5 ribuan orang untuk datang ke kantor gubernur untuk bisa menyampaikan aspirasi," tegas Nanang.
Di sisi lain, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Jawa Tengah, Harry Nuryanto menyambut baik kenaikan UMP sebesar 4,02 di Jateng. Menurutnya nilai itu sudah sangat tepat untuk para pekerja baru.
"Angka ini kan bukan untuk yang sudah bekerja tapi untuk yang mau masuk atau yang belum punya pengalaman. Jadi kalau yang sudah kerja otomatis menyesuaikan, saya pikir perusahaan dalam hal ini yang sudah lama bekerja naiknya sesuai dengan kemampuan mereka," kata Hary.
ADVERTISEMENT