Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ribuan Orang Ditolak Masuk Mal Karena COVID-19, Asosiasi: Kok Bisa Berkeliaran?
12 September 2021 11:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Alphonzus Widjaja, mengungkapkan pihaknya telah menolak ribuan orang masuk ke mal karena ketahuan positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
Alphonzus menyebut angka ribuan itu juga sesuai pernyataan pemerintah kalau ada ribuan orang positif COVID-19 yang terdeteksi melalui aplikasi PeduliLindungi, ketika hendak masuk ke mal.
"Ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk pusat perbelanjaan. Berdasarkan ketentuan bahwa notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan,” kata Alphonzus melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/9).
Alphonzus mengatakan, ditolaknya ribuan orang tersebut semakin menegaskan bahwa pusat perbelanjaan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten. Sehingga pusat perbelanjaan menjadi salah satu fasilitas masyarakat yang aman untuk dikunjungi dan berbelanja.
Meski begitu, Alphonzus mempertanyakan bagaimana nasib ribuan orang yang positif COVID-19. Sebab, mereka masih bisa berkeliaran di tempat lainnya.
ADVERTISEMENT
"Ke mana ribuan orang tersebut pergi setelah ditolak masuk ke pusat perbelanjaan?" ujar Alphonzus.
Alphonzus menegaskan penanganan orang yang terpapar COVID-19 harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Menurutnya mereka seharusnya melakukan isolasi di tempat khusus.
Pemerintah harus memastikan bahwa mereka tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum. Sehingga tidak merepotkan dan tidak membahayakan masyarakat umum lainnya.
"Pusat perbelanjaan telah terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang yang terpapar COVID-19 untuk memasuki pusat perbelanjaan. Namun bagaimana dengan tempat-tempat umum lainnya yang belum dan tidak memiliki kemampuan serta sarana prasarana untuk mendeteksi, menolak dan mencegah ribuan orang positif COVID-19 memasuki fasilitasnya?" ungkap Alphonzus.
Alphonzus menjelaskan saat ini di pusat perbelanjaan diberlakukan protokol tambahan yaitu Protokol Wajib Vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
ADVERTISEMENT
Dia memastikan Protokol Wajib Vaksinasi tidak meniadakan protokol Kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, hingga mencuci tangan.
"Jadi sekarang ini di pusat perbelanjaan diberlakukan 2 protokol COVID-19 yaitu Protokol Kesehatan dan Protokol Wajib Vaksinasi. Pemberlakuan kedua protokol dimaksud adalah bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang yang berada di pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat," tutur Alphonzus.