Ribuan Orang Kena PHK, Karyawan PT Masterindo Jaya Abadi Demo di PN Bandung

29 September 2022 12:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demo karyawan PT. Masterindo Jaya Abadi di PN Bandung terkait dengan PHK oleh perusahaan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Demo karyawan PT. Masterindo Jaya Abadi di PN Bandung terkait dengan PHK oleh perusahaan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Karyawan PT Masterindo Jaya Abadi menggelar demo di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (29/9) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan. Para karyawan juga melayangkan gugatan ke pengadilan. Mereka berharap gugatan yang dilayangkan dapat dikabulkan oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan total terdapat 1.142 karyawan yang terkena PHK perusahaan. Menurut dia, para karyawan kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan karena tidak memperoleh uang pesangon dan uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021. Karyawan perusahaan itu diketahui sudah tak bekerja sejak bulan April 2021 lalu.
Demo karyawan PT. Masterindo Jaya Abadi di PN Bandung terkait dengan PHK oleh perusahaan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Teman buruh tidak dipekerjakan, di PHK, pesangonnya tidak dibayar. THR 2021 tidak dibayar, upah yang sudah bekerja juga pun tidak dibayar, dan mereka tidak boleh masuk (bekerja)," kata dia ketika ditemui.
Sesuai aturan yang tertera dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, Roy pun mengatakan, tiap karyawan semestinya berhak untuk mendapatkan uang pesangon senilai Rp 100 juta hingga Rp 120 juta usai terkena PHK. Uang itu belum termasuk pembayaran THR dan juga upah para karyawan yang juga belum dibayarkan.
ADVERTISEMENT
"Kalau gugatan kita sesuai dengan Undang-Undang itu sekitar Rp 100 juga hingga Rp 120 juta per orang di luar THR dengan gaji," ucap dia.
Demo karyawan PT. Masterindo Jaya Abadi di PN Bandung terkait dengan PHK oleh perusahaan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Keputusan majelis hakim akan dibacakan pada tanggal 5 Oktober mendatang. Dia berharap pengadilan dapat memutus dengan adil perkara itu tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Apabila nantinya putusan majelis hakim tak sesuai harapan, Roy memastikan buruh bakal menggelar aksi mogok kerja.
"Tinggal keyakinan hakim untuk memutuskan perkara ini dan tidak ada pengaruh intervensi lain," tandas dia.
***
Festival UMKM kumparan hadir kembali! Nantikan keseruannya di tanggal 25-27 Oktober 2022