Ribuan Rumah Subsidi Dibiarkan Tak Berpenghuni, Ini Langkah Tegas PUPR

16 Agustus 2019 13:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Rumah murah di Cikarang, Bekasi Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rumah murah di Cikarang, Bekasi Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat sejak 2010 hingga pertengahan 2019 telah menyurati 3.000 pemilik rumah subsidi yang tak menghuni rumahnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR, Monhilal, jika rumah subsidi tak dihuni, sanksi yang akan diberikan yakni mulai dari surat peringatan tertulis, hingga pencabutan subsidi dan fasilitas yang telah diberikan.
“Yang paling fatal dialih-tangankan, kalau terbukti langsung kita putus subsidinya,” katanya kepada kumparan, Jumat (16/8).
Berdasarkan aturan yang berlaku, pemilik rumah subsidi wajib menghuni rumah yang dibeli sebagai tempat tinggal. Lalu rumah itu tak boleh disewakan atau dialihkan kepemilikan, kecuali meninggal dunia atau pindah kerja ke daerah lain.
Adapun aturan itu diberlakukan lantaran rumah subsidi ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tidak memiliki rumah. Pemerintah tidak memperbolehkan jika rumah subsidi dipakai sebagai instrumen investasi.
“Ya jelas tidak boleh kalau sebagai investasi, rumah subsidi ini kan memang wajib dihuni, buat MBR yang tidak memiliki rumah,” tegas Monhilal.
ADVERTISEMENT
Eks Direktur Utama PPDPP, Budi Hartono, pernah mengungkapkan bahwa selama 2018, terdapat 10 rumah subsidi yang subsidinya dicabut. Alasannya yakni rumah subsidi tersebut tidak ditempati.
Jokowi di Perumahan Villa Kencana Cikarang Foto: Yudhistira Amran/kumparan
"Sesuai peraturan, maksimal setahun setelah akad sudah harus ditempati dan tidak boleh disewakan. Yang dicabut ada 10," katanya.
Dia pun mengungkapkan bahwa pihaknya rutin melakukan monitoring ke perumahan yang disubsidi pemerintah. Adapun pencabutan KPR Bersubsidi dilakukan ketika penghuni tak mengindahkan 2 surat teguran.
"Nah 2 kali peringatan, nanti dana kami di bank akan kami tarik. Kalau ditarik, penghuni hanya memiliki 2 pilihan, melunasi kredit atau bunga kredit jadi komersial," beber Budi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam KPR Bersubsidi, masyarakat hanya dikenakan bunga flat 5 persen dengan tenor hingga 20 tahun, memperoleh bantuan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan uang muka bisa 1 persen.
ADVERTISEMENT
"Dalam pengawasan kami tidak hanya mengecek rumah itu dihuni sendiri atau tidak, tapi juga kami melakukan verifikasi data penghuni. Seperti penghasilannya sekarang berapa, sudah memiliki rumah sebelumnya atau tidak. Kalau melanggar ya cabut," ucapnya.