Ribut Eks Pilot dan Lion Air yang Berujung ke Pengadilan

23 September 2019 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Lion Air bertipe 737-800NG Foto: Dok. Lion Air
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Lion Air bertipe 737-800NG Foto: Dok. Lion Air
ADVERTISEMENT
Dua mantan pilot Lion Air mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam bentuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan dilayangkan karena perusahaan milik Rusdi Kirana itu tak kunjung membayar gaji mereka hingga pesangon saat di-PHK.
ADVERTISEMENT
Kedua pilot tersebut adalah Amsal Salomo Tampubolon sebagai pemohon I dan Erlang Airlangga sebagai pemohon II. Kuasa hukum pemohon, Rio Simanjuntak mengatakan, dalam permohonan PKPU ini, dua kliennya menggugat Lion Air untuk membayar kewajiban sekitar Rp 780 juta.
Menurut dia, sebenarnya total gaji hingga kompensasi pesangon yang harus dibayarkan kepada belasan mantan pilot Lion Air senilai Rp 6,4 miliar. Tapi karena yang mengajukan PKPU baru dua mantan pilot, maka jumlahnya sekitar Rp 780 juta.
"Ya tidak menutup kemungkinan yang lainnya (mantan pilot) ajukan PKPU. Yang jelas saya baru wakili dua pilot. Sisanya bukan enggak kemungkinan kasih kuasa ke kita," kata Rio saat dihubungi kumparan, Senin (23/9).
Rio mengatakan, sebenarnya ini merupakan kasus lama yang bermula sejak ada perselisihan antara Lion Air dan para pilotnya. Menurut pengakuan kliennya, kala itu perusahaan tidak membayar uang transport yang menjadi hak pilot. Mereka pun akhirnya melakukan protes dan mogok terbang.
ADVERTISEMENT
Perselisihan itu, kata Rio sudah diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industri (PHI). Dalam putusannya, menurut dia, secara tegas belasan pilot di-PHK dan Lion Air wajib membayar uang pesangon sebagai ganti rugi ke para mantan pekerjanya Rp 6,4 miliar.
Suasana Pelatihan Pilot Pesawat Lion Air Boeing 737 di Bandara Mas Angkasa Training Center, Cikokol, Tangerang. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tapi, Lion Air tak terima terhadap putusan PHI yang mengabulkan gugatan pilot. Mereka pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menuntut ganti rugi ke para pilot yang mogok terbang senilai Rp 1,6 miliar.
Pada saat itu, pihak pilot mengatakan bahwa pengadilan yang berwenang itu adalah PHI karena dispute (perselisihan) di antara kedua belah pihak terkait hubungan industrial. Di tingkat pertama, itu diaminkan oleh majelis hakimnya. Di tingkat pengadilan tinggi lalu dibatalkan. Tapi kemudian di tingkat kasasi itu dikuatkan.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, gugatan pilot ke Lion Air Rp 6,4 miliar di PHI itu sudah diputuskan dan telah inkrah di Mahkamah Agung (MA). Menurut Rio, putusan itu sudah ditetapkan sejak 2018, tapi dia lupa bulannya. Sementara untuk gugatan ganti rugi Rp 1,6 miliar Lion Air ke para mantan pilotnya belum diputuskan di PN.
"Nah, untuk gugatan perdata pilot itu sampai sekarang belum pernah memutuskan pokok perkara karena masih bicara tentang siapa yang berwenang mengadili, apakah PHI atau PN. Sampai saat ini putusan yang ada dari MA masih bicara siapa yang berwenang mengadili. Jadi, belum ada satu pun putusan yang menghukum pilot untuk ganti rugi (ke Lion Air). Yang ada, MA bilang buka kembali perkara itu untuk diperiksa dan itu sampai sekarang belum pernah terjadi," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, dalam inkrah MA yang menyebutkan Lion Air wajib membayar ke Lion Air Rp 6,4 miliar itu seharusnya dilakukan delapan hari setelah putusan keluar. Bahkan, pihaknya pun telah melakukan aanmaning atau pemanggilan pihak tereksekusi untuk melaksanakan perkara persidangan serta hasil keputusannya secara sukarela, tetapi belum ada tindak lanjut dari Lion Air.
Atas dasar itulah, dua kliennya mengajukan permohonan PKPU ke PN Jakarta Pusat agar Lion Air bisa segera membayar kewajiban mereka. Permohonan PKPU telah disampaikan Rio bulan lalu dan siang tadi telah digelar sidang dengan agenda pemeriksaan bukti. Setelah itu, pada Rabu (25/9) bakal pembacaan kesimpulan, lalu ada keputusan.
Dalam sidang hari ini, pihak Lion Air juga datang. Menurut Rio, perusahaan tetap pada pendiriannya dengan masih menolak kewajiban membayar pesangon dan lainnya ke pilot.
ADVERTISEMENT
"Tapi saya meyakini kewajiban mereka (Lion Air) sudah jatuh tempo dan pengadilan sudah (minta) mereka bayar. Ini utang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Saya belum mikirin (langkah selanjutnya usai putusan nanti), tapi jangan berhenti karena utang enggak akan hilang. Saya punya 18 pilot, saya ajukan saya berkali-kali. Jadi pertimbangannya kalau menjaga nama baik di pasar, selesaikan utangnya," kata dia.
Lion Membantah
Lion Air Indonesia angkat suara mengenai permohonan PKPU yang diajukan bekas dua pilotnya itu. Menurut Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menegaskan, tidak benar adanya informasi bahwa Lion Air tidak mampu atau tidak ingin membayar kewajiban yang dimenangkan pilot.
Corporate Communication Strategic Lion Air Danang Mandala. Foto: Nurul/kumparan
Perusahaan, kata Danang, justru menunggu kepastian hukum yaitu Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kewajiban para mantan penerbang dimaksud kepada Lion Air yang nilainya jauh lebih besar (kurang lebih Rp 1,6 miliar) dari yang menjadi kewajiban Lion Air kepada para mantan penerbang tersebut.
ADVERTISEMENT
"Karena adanya percampuran utang, maka penyelesaian akan dilakukan oleh Lion Air, apabila gugatan Lion Air terhadap para penerbang tersebut telah berkekuatan hukum tetap," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan.