Kumparan Logo

Ribut Pajak Token Listrik hingga Pulsa yang Bikin Sri Mulyani Buka Suara

kumparanBISNISverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto: HO-Kementerian Keuangan/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto: HO-Kementerian Keuangan/Antara

Rencana pemerintah memungut pajak untuk penjualan pulsa prabayar, kartu perdana, hingga token listrik, menimbulkan polemik di tengah publik. Pasalnya, beleid terbaru itu sempat diartikan dengan adanya pungutan pajak tambahan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun angkat bicara mengenai hal itu. Dia menegaskan tak ada pungutan pajak baru buat pembelian pulsa hingga token listrik.

Sri Mulyani menjelaskan, regulasi terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021 itu hanya berlaku untuk distributor besar. Berikut rangkumannya:

Tak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa dan Token

Sri Mulyani menegaskan ketentuan ini tak berpengaruh terhadap harga pulsa maupun token listrik. Ia menjelaskan bahwa pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan (PPN dan PPh) atas semua produk itu sudah berjalan.

Konter Pulsa Foto: Iqbal Dwiharianto/kumparan

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher," ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari akun Instagram-nya, Sabtu (30/1).

Lebih lanjut, regulasi ini bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, hingga token listrik.

Pajak Pulsa untuk Distributor Besar, Bukan Pengecer dan Konsumen

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pungutan pajak untuk produk-produk di atas bukan merupakan aturan baru. Aturan yang berlaku per hari ini, Senin (1/2), hanya mengatur mekanisme pungutan berikut administrasinya.

"Pemungutan disederhanakan hanya sampai distributor besar, sehingga meringankan distributor biasa dan para pengecer pulsa," jelas Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo, Sabtu (30/1).