Ridwan Kamil Dukung Omnibus Law: Asal Konteksnya Cipta Lapangan Kerja

22 Januari 2020 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Emil. Foto: Antara/Ajat Sudrajat
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Emil. Foto: Antara/Ajat Sudrajat
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi mengenai Omnibus Law yang didengungkan pemerintah pusat. Pria yang akrab disapa Emil tersebut mengaku hanya memahami Omnibus Law melalui pidato Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja.
ADVERTISEMENT
Di luar hal tersebut, Emil mengaku belum memahami secara pasti. Dia menilai wacana tersebut baik bila terkait percepatan penciptaan lapangan pekerjaan. Apabila menyinggung persoalan lain seperti sertifikat halal, dia mengaku belum memahaminya.
"Yang saya pahami dari pidato presiden menyebut Omnibus Law itu adalah tujuannya Undang-Undang cipta lapangan kerja," kata dia kepada wartawan pada Rabu (22/1).
"Jadi selama relasinya masih ke investasi dan percepatan penciptaan lapangan kerja, saya paham. Tapi kalau konteksnya di luar itu atau merembet ke mana-mana saya belum paham," katanya.
Emil menilai baik karena dari segi investasi Indonesia masih kalah oleh Vietnam dan negara lainnya. Sebab, investasi di Indonesia terlalu banyak dikekang aturan seperti soal pengajuan izin, urusan tanah, dan sebagainya.
Ilustrasi Buruh Perempuan. Foto: AFP
"Setelah dipelajari ternyata urusan investasi dan lapangan kerja ini di kita (Indonesia) terlalu diikat oleh aturan-aturan yang terlalu banyak, urusan tanah tidak lancar, tata ruang yang lama, perizinan dan lain-lain. Nah, saya mendukung Omnibus Law itu dalam konteks itu," tandas dia.
ADVERTISEMENT
Omnibus law ketenagakerjaan, merupakan suatu UU yang menjadi super regulasi terkait ketenagakerjaan. Omnibus law menyatukan regulasi-regulasi yang sebelumnya tersebar di beberapa UU dan tak jarang bertabrakan satu dengan yang lain.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendorong penyusunan omnibus law ketenagakerjaan, untuk menjaga keseimbangan antara perluasan lapangan kerja dan perlindungan pekerja, untuk menghasilkan investasi baru sehingga dapat menampung 9 juta calon pekerja. Hal ini dimaksudkan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi.