Rieke Diah Kritik Wacana Iuran Pensiun Tambahan: Potongan Pekerja Sudah Tinggi

10 September 2024 12:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik wacana program pensiun tambahan bagi para pekerja. Menurutnya, program ini bertentangan dengan konstitusi.
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, utamanya pada Pasal 189 ayat 4, disebutkan pemerintah dapat membuat program pensiun tambahan. Rieke menilai, hal ini menyebabkan tumpang tindihnya program pensiun yang sudah ada.
“Karena itu kami berpandangan bahwa khususnya Ayat 4 Pasal 189 terindikasi kuat bertentangan dengan amanat konstitusi dan terindikasi akan mengakibatkan tumpang tingginya program pensiun yang telah dikelola dengan prinsip dana amanah dalam sistem jaminan sosial nasional,” kata Rieke dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat pada Selasa (10/9).
Rieke menyebut saat ini angka PHK juga tengah melonjak. Di samping itu, banyak program pensiun yang dimobilisasi oleh pemerintah berujung pada kerugian.
ADVERTISEMENT
“Saat ini, pertama, PHK trennya melonjak. Yang kedua, fakta membuktikan adanya kerugian dari dana pensiun yang dimobilisasi oleh program pemerintah, khususnya BUMN ASABRI, senilai Rp 22,78 triliun, Jiwasraya Rp 16,81 triliun, dan indikasi investasi fiktif di dana TASPEN sekitar Rp 1 triliun,” lanjutnya.
Selain itu, Rieke juga melihat potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja sudah cukup tinggi jika harus dipotong potongan lainnya.
“Saat ini, potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja di dalam skema jaminan sosial itu sudah cukup tinggi pimpinan. Total pekerja dipotong 4 persen dan pemberi kerja 10,24 persen hingga 11,74 persen,” kata Rieke.
Maka dari itu, Rieke memohon agar DPR RI menolak Peraturan Pemerintah (PP) tentang program pensiun tambahan atas dasar keadilan karena saat ini banyak masyarakat yang masih sulit mencari pekerjaan.
ADVERTISEMENT
“Kami memohon dukungan dari pimpinan dan anggota DPR RI untuk menolak terbitnya PP tentang program pensiunan tambahan, karena dengan rasa keadilan rakyat yang saat ini sedang kesulitan mencari pekerjaan bahkan rekrutmen CPNS saja berantakan pimpinan,” ungkap Rieke.
Lebih lanjut, Rieke juga memohon pada para masyarakat agar melakukan Judicial Review terhadap Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan khususnya Pasal 189.