Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diterima Komeng Jika Lolos DPD RI

17 Februari 2024 6:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komedian Alfiansyah alias Komeng memberikan keterangan pers saat pendaftaran Bakal Calon anggota DPD RI dari Jawa Barat di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/5/2023). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Komedian Alfiansyah alias Komeng memberikan keterangan pers saat pendaftaran Bakal Calon anggota DPD RI dari Jawa Barat di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/5/2023). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Alfiansyah Bustami atau yang lebih akrab disapa Komeng, mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan DPD RI dapil Jawa Barat (Jabar) di Pemilu 2024 dengan nomor urut 10.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data sementara real count di situs resmi KPU, perolehan suara Komeng per Jumat (16/2) pukul 11.00 WIB sebanyak 719.314 atau 10,07 persen. Data yang masuk ke KPU sejauh ini mencapai 55.835 suara dari 140.457 TPS atau 39,75 persen.
Pelawak kelahiran 1970 tersebut bahkan mengungguli 54 calon lain yang turut berkompetisi di Dapil yang sama. Jika berhasil menduduki kursi Senayan DPD RI, sejumlah fasilitas mewah hingga gaji dan tunjangan akan didapatkan Komeng.
Gaji anggota DPD RI
Adapun besaran gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan itu disebutkan, hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan (DPR).
“Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 PP 58 Tahun 2008, dikutip Jumat (16/2).
Komedian Alfiansyah alias Komeng memberikan keterangan pers saat pendaftaran Bakal Calon anggota DPD RI dari Jawa Barat di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/5/2023). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
Sementara itu, besaran gaji anggota legislatif (DPR dan DPD) RI juga tercantum dalam PP Nomor 75 tahun 2000. Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
ADVERTISEMENT
Tunjangan Anggota DPD RI
Selain mendapatkan gaji pokok, Komeng juga akan mendapatkan tunjangan. Pemberian tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Berikut rincian tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD:
1. Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
2. Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000 per bulan.
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
3. Biaya perjalanan
Uang harian daerah tingkat I Rp 5.000.000 per hari.
Uang harian daerah tingkat II Rp 4.000.000 per hari.
ADVERTISEMENT
Uang representasi daerah tingkat I Rp 4.000.000 per hari.
Uang representasi daerah tingkat II Rp 3.000.000 per hari.