Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Rincian Harga Patokan Ekspor Produk Tambang di Oktober 2023, Mayoritas Naik
1 Oktober 2023 11:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hampir seluruh produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) pada periode Oktober 2023, mengalami kenaikan harga dibandingkan periode September 2023.
ADVERTISEMENT
Komoditas pertambangan yang dikenakan BK, kembali mengalami fluktuasi disebabkan tingkat permintaan pasar dunia yang akhirnya berpengaruh pada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE).
Harga patokan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1703 Tahun 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar pada 27 September 2023.
"Komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK periode Oktober 2023 kembali mengalami fluktuasi harga jika dibandingkan periode sebelumnya. Fluktuasi harga terjadi setelah periode sebelumnya mayoritas komoditas pertambangan mengalami kenaikan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso dalam pernyataan resmi, Minggu (1/10).
Adapun komoditas yang mengalami kenaikan harga pada periode Oktober 2023 yakni konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata senilai USD 51,63/WE atau naik 7,60 persen dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata senilai USD 924,16/WE (naik 5,35 persen).
Sedangkan komoditas yang mengalami penurunan harga yakni konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata senilai USD 3.235,91/WE (turun 0,77 persen) dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata senilai USD 632,81/WE (turun 0,04 persen).
ADVERTISEMENT
Sebelum penetapan HPE produk pertambangan periode Oktober 2023, Kementerian Perdagangan meminta masukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Selanjutnya, Kementerian ESDM memberikan masukan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Kemudian, penetapan HPE dilakukan pada rapat koordinasi antar instansi terkait, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
Live Update