Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
PT Jasamarga Transjawa Tol atau anak usaha Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) dan Jalan Layang MBZ per 9 Maret 2024. Penyesuaian tarif terbesar berada pada tol Jakarta IC-Cikampek di Golongan V senilai Rp 54.000.
ADVERTISEMENT
Untuk terus meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) telah melakukan penambahan lajur pada Tol Japek an menyediakan fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.
Sebagai kompensasi atas pekerjaan tersebut dan penyesuaian terhadap inflasi, mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB diberlakukan penyesuaian tarif integrasi pada kedua jalan tol tersebut.
Enam Bulan Tak Naik
"Ini sudah saya tahan betul 6 bulan. Enam bulan sebetulnya sudah harus naik. Dan ini kan ekosistem usaha jalan tol dan ini sudah saya tahan, sudah saya menahan untuk tidak naik 6 bulan. Jadi menurut saya sudah waktunya untuk naik," kata Basuki saat ditemui di Kantor PUPR, Sabtu (9/3).
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan pemerintah menyetujui kenaikan tarif tol Japek sudah mempertimbangkan banyak faktor, termasuk standar pelayanan minimum (SPM).
"Bukan hanya SPM tapi juga dari sisi layanan-layanan tambahan. Kita tidak menuntut hanya pemenuhan SPM tapi di Japek kan ada penambahan lajur supaya tidak macet," kata Endra.
Komponen Kenaikan Tarif
Adapun komponen utama penyesuaian tarif integrasi berdasarkan pertimbangan inflasi untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari periode September 2016 hingga Desember 2023 serta hitungan inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ mulai periode Oktober 2020 hingga Desember 2023.
Selain itu, komponen lainnya yaitu pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari KM 50-KM 67 arah Cikampek dan KM 62 s.d KM 50 arah Jakarta serta penyediaan 4 titik fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ adalah sebagai berikut: