Rincian Uang Tukin yang Akan Diterima Dosen ASN, Paling Tinggi Rp 19,2 Juta

15 April 2025 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) berbicara kepada wartawan usai audiensi dengan Mendiktisaintek Brian Yuliarto di Kantor Kemdiktisaintek, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) berbicara kepada wartawan usai audiensi dengan Mendiktisaintek Brian Yuliarto di Kantor Kemdiktisaintek, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 31.066 dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaitek) dipastikan akan mulai menerima tunjangan kinerja (tukin) pada Juli 2025.
ADVERTISEMENT
Pemberian tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025. Pembayaran tunjangan ini berlaku secara surut mulai Januari 2025, mencakup 14 bulan pembayaran, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan besaran tukin adalah selisih tunjangan kinerja pada kelas jabatan dengan tunjungan profesi pada jenjangnya.
"Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi,” ujar dia dalam Taklimat Media tentang Tunjangan Kinerja Dosen di Lingkungan Kemendiktisaitek, Jakarta, Selasa (15/4).
Dari total penerima, 8.725 dosen berasal dari Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri (Satker PTN), 16.540 dosen dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerapkan sistem remunerasi, serta 5.801 dosen lainnya dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini merupakan perubahan signifikan bagi para dosen yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi, di luar gaji pokok dan tunjangan melekat. Dengan Perpres ini, tukin diberikan sebagai tambahan komponen penghasilan.
Meski demikian, penerapan skema ini memastikan bahwa dosen ASN di luar PTN BH dan PTN BLU dengan sistem remunerasi hanya akan menerima satu jenis tunjangan, yaitu yang nilainya lebih besar antara tukin atau tunjangan profesi.
“Besaran tunjangan kinerjanya juga tergantung dari kelas jabatan dari dosen tersebut,” tambah Sri Mulyani.
Tunjangan profesi tidak akan dihapus atau digantikan, melainkan tetap dibayarkan penuh, sementara tukin diberikan sebatas selisihnya dari standar kelas jabatan yang setara.
Berikut rincian estimasi tunjangan dosen ASN berdasarkan jabatan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Guru Besar:
Tunjangan Profesi: Rp 6.737.200
Tukin: Rp 19.280.000
Lektor Kepala:
Tunjangan Profesi: Rp 4.971.700
Tukin: Rp 10.936.000
Lektor:
Tunjangan Profesi: Rp 3.571.000
Tukin: Rp 8.757.600
Asisten Ahli:
Tunjangan Profesi: Rp 3.287.000
Tukin: Rp 5.079.200
Komponen penghasilan dosen berdasarkan jenis perguruan tinggi pun dijabarkan sebagai berikut:
PTN Badan Hukum (PTNBH): Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + remunerasi
PTN BLU (sudah remunerasi): Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + remunerasi
PTN BLU non-remunerasi: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + tukin (mengacu Perpres 19/2025)
PTN Satker: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + tukin (mengacu Perpres 19/2025)
LLDikti: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + tukin (mengacu Perpres 19/2025)
ADVERTISEMENT