Ringankan Beban Pelanggan Kecil, PGN Bikin Skema Cicilan Tagihan Gas Bumi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan pelanggan gas bumi, khususnya pelanggan rumah tangga dan UMKM serta untuk mendukung perekonomian masyarakat, terutama yang terdampak pandemi COVID-19.
"Jaminan pembayaran diberlakukan sebagai langkah mitigasi risiko untuk mencegah timbulnya piutang atas tagihan pemakaian gas yang gagal/telat bayar dan akan dikembalikan ke pelanggan apabila berhenti berlangganan dan seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan,” jelas Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, dalam keterangan resmi, Rabu (5/1).
Skema cicilan tersebut diberikan kepada pelanggan jargas APBN, pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil/retail Program Sayang Ibu (PSI), dan pelanggan jargas APBN yang mengalami penyesuaian harga jual gas di 11 kota/kabupaten.
Pelanggan diberikan keringanan pembayaran JP secara cicilan mulai 23 Desember 2021 sampai dengan 30 Juni 2022, dengan cara mengajukan permohonan penyediaan cicilan JP kepada PGN. Jangka waktu maksimal penyediaan jaminan pembayaran secara cicilan adalah 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Rachmat menambahkan, untuk pembayaran reguler pemakaian gas bumi, tarif yang berlaku tetap normal sesuai dengan ketentuan terbaru dari regulator.
"Harga yang berlaku telah diperhitungkan dengan berbagai pertimbangan dan tetap memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat, termasuk dalam rangka menjaga agar subsidi energi pemerintah dapat tepat sasaran bagi yang membutuhkan," lanjut dia.
Dia juga mengungkapkan, PGN menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat sehingga pemanfaatan gas bumi melalui jargas rumah tangga dan pelanggan kecil semakin bertambah setiap tahunnya.