Ringankan Beban Pelanggan Kecil, PGN Bikin Skema Cicilan Tagihan Gas Bumi

5 Januari 2022 17:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Teknisi Perusahaan Gas Negara (PGN) memeriksa jaringan gas rumah tangga di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Menteng Asri, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Teknisi Perusahaan Gas Negara (PGN) memeriksa jaringan gas rumah tangga di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Menteng Asri, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
ADVERTISEMENT
Subholding Gas Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN, menerapkan kebijakan keringanan pembayaran cicilan untuk Jaminan Pembayaran (JP) bagi pelanggan gas bumi rumah tangga dan pelanggan kecil.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan pelanggan gas bumi, khususnya pelanggan rumah tangga dan UMKM serta untuk mendukung perekonomian masyarakat, terutama yang terdampak pandemi COVID-19.
"Jaminan pembayaran diberlakukan sebagai langkah mitigasi risiko untuk mencegah timbulnya piutang atas tagihan pemakaian gas yang gagal/telat bayar dan akan dikembalikan ke pelanggan apabila berhenti berlangganan dan seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan,” jelas Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, dalam keterangan resmi, Rabu (5/1).
Skema cicilan tersebut diberikan kepada pelanggan jargas APBN, pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil/retail Program Sayang Ibu (PSI), dan pelanggan jargas APBN yang mengalami penyesuaian harga jual gas di 11 kota/kabupaten.
Ilustrasi Jaringan Gas Rumah Tangga. Foto: Sejati Nugroho/kumparan
Pelanggan diberikan keringanan pembayaran JP secara cicilan mulai 23 Desember 2021 sampai dengan 30 Juni 2022, dengan cara mengajukan permohonan penyediaan cicilan JP kepada PGN. Jangka waktu maksimal penyediaan jaminan pembayaran secara cicilan adalah 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Rachmat menambahkan, untuk pembayaran reguler pemakaian gas bumi, tarif yang berlaku tetap normal sesuai dengan ketentuan terbaru dari regulator.
"Harga yang berlaku telah diperhitungkan dengan berbagai pertimbangan dan tetap memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat, termasuk dalam rangka menjaga agar subsidi energi pemerintah dapat tepat sasaran bagi yang membutuhkan," lanjut dia.
Dia juga mengungkapkan, PGN menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat sehingga pemanfaatan gas bumi melalui jargas rumah tangga dan pelanggan kecil semakin bertambah setiap tahunnya.