Rizal Ramli Soal DPR Sahkan UU Minerba: Harus Dibongkar

24 Agustus 2020 20:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rizal Ramli di Gedung KPK, Jumat (19/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rizal Ramli di Gedung KPK, Jumat (19/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pakar ekonomi dan Politikus Indonesia, Rizal Ramli, buka suara soal DPR yang telah menyetujui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang disahkan pada Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Rizal Ramli menilai UU Minerba merugikan negara. Salah satu poin yang ia soroti adalah adanya perpanjangan kontrak usaha yang sangat panjang hingga 30 tahun dan berpotensi ditambah 20 tahun lagi.
Dia bahkan menuding alasan di balik DPR mengesahkan UU Minerba di tengah pandemi COVID-19. Ia menduga para pemilik tambang menyuap DPR untuk meloloskan secara cepat.
"Tetapi yang dapat konsesi tidak mau 30 tahun, dia lobi lah DPR, mohon maaf kemungkinan besar disogok," katanya saat Webinar bersama para petinggi Nahdlatul Ulama (NU), Senin (24/8).
Pakar Ekonomi Rizal Ramli saat diskusi bertajuk "Indonesia Perlu Pemimpin Optimis yang Bawa Perubahan" di Forum Tebet, Jakarta, Senin (25/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Untuk itu, ia memberikan solusi yaitu dengan merevisi aturan-aturan yang dinilai merugikan negara, jika ia terpilih menjadi Presiden 2024 mendatang.
"Nanti kita bongkar lagi UU yang nggak beres ini. Nanti negara ambil 51 persen dari semua SDA. kita kasih lah mereka 49 persen. Kebayang nggak dampaknya? itu kekayaan terbesar kita," katanya.
ADVERTISEMENT
Dia menjanjikan akan memberikan pendidikan gratis bagi pesantren melalui penerimaan negara tersebut. Menurutnya, selama ini pendidikan pesantren kurang diperhatikan pemerintah.