Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak Mulai Hari Ini

1 Januari 2024 7:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjual melakukan perawatan material rokok elektrik di sebuah toko vape di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penjual melakukan perawatan material rokok elektrik di sebuah toko vape di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) resmi berlaku mulai hari ini, Senin, 1 Januari 2024. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pajak rokok elektrik adalah 10 persen dari cukai rokok. Besaran tarif ini sama seperti tarif yang ditetapkan dalam ketentuan sebelumnya, yakni PMK 115/2013.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting.
“Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” kata Deni dalam keterangan resmi, dikutip Senin (1/1).
ADVERTISEMENT
Rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Namun pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok.
Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009.
ADVERTISEMENT
“Pada prinsipnya, pengenaan pajak rokok elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara,” ujar Deni.
Deni menjelaskan, kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini juga merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.
“Paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah,” tutur Deni.
Adapun pemerintah juga menetapkan ketentuan yang mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok, yakni sebesar rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2024.
Penindakan Rokok Elektrik, Rokok konvensional hingga Minuman Keras di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2019). Foto: Abdul Latif/kumparan

Beda Pajak dan Cukai Rokok

Pajak rokok berbeda dengan cukai rokok. Meski dikenakan dua jenis pungutan, bukan berarti rokok terkena pungutan ganda. Pasalnya, definisi, serta dasar pengenaan antara cukai rokok dan pajak rokok, berbeda. Adapun, pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
ADVERTISEMENT
Melalui PMK 143/2023, pemerintah juga mengatur tentang kontribusi penerimaan pajak rokok untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang berwenang, bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
Adapun jenis rokok yang dikecualikan dari objek pajak rokok adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Rokok yang dimaksud yakni rokok yang dilinting sendiri atau yang kerap disebut rokok linthing dhewe (tingwe). Ini merupakan rokok yang diracik dan dilinting sendiri oleh konsumen.
Rokok tingwe dikecualikan dari objek pajak rokok, dengan catatan rokok tersebut hanya menjadi konsumsi pribadi, tidak diberi merek, tidak dikemas, dan tidak untuk dijual. Ini karena tembakau rajah yang menjadi bahan baku rokok tingwe memiliki karakter yang sama dengan tembakau iris, yang dikenakan cukai.
ADVERTISEMENT