Rokok Ilegal Masih Marak, Industri Minta Pemerintah Bertindak Lebih Serius

22 November 2024 6:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Bea dan Cukai membakar rokok illegal saat pemusnahan berbagai merek rokok illegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (6/7/2023). Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Bea dan Cukai membakar rokok illegal saat pemusnahan berbagai merek rokok illegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (6/7/2023). Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
ADVERTISEMENT
Peredaran rokok ilegal semakin marak terjadi di Indonesia. Setidaknya 12 juta rokok batang ilegal, 184 batang cerutu, dan ada 4.787 hasil pengolahan tembakau lainnya, 74.450 gram molases, dan 46 ribu tembakau iris yang dimusnahkan Bea Cukai pekan lalu.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi, mengatakan tingginya peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian bagi industri hasil tembakau (IHT). Dia minta pemerintah bertindak lebih serius lagi.
Sebagai industri dengan 6 juta pekerja yang menggantungkan sumber mata pencahariannya, keterlibatan pihak terkait dalam perumusan kebijakan (meaningful participation) menjadi sebuah keharusan agar dapat memperoleh perspektif seluas mungkin sebagai dasar pengambilan keputusan yang efektif.
Rokok ilegal akan menurunkan penjualan yang berdampak pada penurunan produksi, sehingga akan berdampak pula pada seluruh pekerja dan petani.
“Jelas sekali maraknya rokok ilegal ini merugikan semua pihak. Pemerintah sudah bekerja, tapi menurut saya belum optimal. Sepanjang pengetahuan saya, belum ada pelaku utama yang ditangkap,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (22/11).
Kemenko Polkam Budi Gunawan bersama Menkeu Sri Mulyani menunjukkan barang sitaan yang akan dimusnahkan di kantor pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Saat ini, aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah menurutnya cenderung membuat industri berada dalam situasi sulit. Misalnya saja, pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) yang salah satunya mengatur pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, disusun tanpa melibatkan pihak yang terdampak.
ADVERTISEMENT
Pun perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) yang salah satunya mengatur mengenai penyeragaman kemasan, sangat berpotensi membuat rokok ilegal semakin sulit dibedakan dengan produk legal bila benar-benar dilanjutkan.
Untuk itu, ia meminta pemerintah benar-benar berupaya mengatasi persoalan rokok ilegal yang semakin menjamur di Indonesia. Dia minta pemerintah jangan membuat kebijakan yang justru mendorong berkembangnya rokok ilegal seperti kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi, terlalu jauh dari kemampuan daya beli masyarakat.
"Kebijakan yang mengarah pada penyeragaman kemasan baik warna maupun tulisan dan kebijakan yang terlalu restriktif pada penjualan dan iklan rokok-kombinasi itu semua akan sangat menguntungkan rokok ilegal,” ucapnya.