Rombak Aturan, Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Kini Wajib Kantongi Restu KKP
·waktu baca 2 menit

Pemerintah merombak aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Salah satu poin yang di dalam aturan ini adalah pengelolaan pulau-pulau kecil yang wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Peraturan Pemerintah regulasi itu diubah menjadi PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan, Ahmad Aris mengatakan pemerintah memang tengah berupaya memperketat proses perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil, khususnya untuk penanaman modal asing (PMA).
Dalam beleid ini, proses perizinan pengelolaan pulau-pulau kecil, izin dari KKP menjadi perizinan pertama yang harus dikantongi investor. Sementara dalam aturan sebelumnya izin dari KKP berada di urutan ketiga.
“Awalnya kewenangan KKP di dalam memberikan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil itu berada di terakhir, PB UMKU Perizinan Berusaha Menunjang Kegiatan Utama, posisinya nomor tiga setelah perizinan dasar dan perizinan berusaha baru KKP di belakang, saat ini itu KKP di depan,” tutur Aris dalam gelaran Bincang Bahari di Kantor KKP, Rabu (9/7).
Menurut dia, izin atau rekomendasi dari KKP ini wajib dikantongi investor untuk dapat mengelola semua pulau untuk kepentingan di semua sektor. Tujuannya agar KKP bisa menjamin kelestarian pulau-pulau kecil yang rentan dieksploitasi.
Aris menyoroti langkah ini juga sebagai bentuk kepedulian KKP terhadap keberlanjutan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Terlebih menurut dia, saat ini banyak investor yang tertarik dengan pengelolaan pulau-pulau kecil.
“Sehingga itu bisa memberikan kepastian keberlanjutan pengelolaan pulau-pulau kecil ke depan,” imbuhnya.
Meski diperketat, Aris memastikan skema ini dibuat bukan untuk membatasi atau membuat Indonesia anti terhadap investasi asing.
Namun, tujuan dirombaknya aturan ini adalah agar pengelolaan pulau-pulau kecil lebih dapat dipertanggung jawabkan dan tidak merusak lingkungan juga hak masyarakat sekitar.
Selanjutnya KKP juga akan merombak aturan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) 10/2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dan Perairan Di Sekitarnya.
“Aturan turunannya nanti mungkin kita perbaiki Permen KP 10 tahun 2024. Supaya bisnis prosesnya sesuai,” jelasnya.
