Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI ) baru saja menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Adapun agenda yang dibahas dalam RUPSLB tersebut adalah Perubahan Susunan Dewan Komisaris PT KPEI dan Peningkatan Modal Ditempatkan/Disetor dalam Perseroan.
ADVERTISEMENT
Hasil dari RUPSLB tersebut, pemegang saham Perseroan telah menerima dan menyetujui pengunduran diri Chatib Basri dan selanjutnya menyetujui pengangkatan Ronald Waas sebagai Komisaris Utama Perseroan, menggantikan Chatib Basri .
"Dengan demikian, terhitung sejak 10 Maret 2020, susunan Dewan Komisaris Perseroan periode 2019-2022 menjadi sebagai berikut, Komisaris Utama Ronald Waas, Abraham Bastari sebagai komisaris, dan Margeret Mutiara Tang sebagai komisaris," tulis Sekretaris Perusahaan PT KPEI Reynant Hadi dalam keterangan resmi dikutip kumparan, Selasa (10/3).
Di sisi lain, pemegang saham Perseroan juga menyetujui Peningkatan Modal Ditempatkan/Disetor dalam Perseroan dari semula sebesar Rp 165 miliar menjadi sebesar Rp 200 miliar.
Peningkatan modal ini dilakukan guna memenuhi persyaratan terkait permohonan izin prinsip sebagai lembaga Central Counterparty sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over The Counter.
ADVERTISEMENT
RUPLSB dihadiri Pemegang Saham tunggal KPEI, yakni PT Bursa Efek Indonesia, yang diwakili Inarno Djajadi selaku Direktur Utama dan Hasan Fawzi selaku Direktur Pengembangan, Dewan Komisaris KPEI yang terdiri dari Abraham Bastari dan Margeret Mutiara Tang, serta Direksi KPEI yang terdiri dari Sunandar, Umi Kulsum dan Iding Pardi.