Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Rosan Instruksikan BUMN non-Tbk Tunda RUPS dan Wajib Lapor Kinerja ke Danantara
8 Mei 2025 16:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Instruksi ini tertuang dalam surat S-027/DI-BP/V/2025 tentang Arahan Terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN. Instruksi tersebut dikeluarkan pada Senin (5/5).
Rosan membenarkan soal surat edaran tersebut. Menurut dia, penundaan RUPS dilakukan untuk memastikan organisasi berjalan sesuai meritokrasi sesuai arahan Presiden Prabowo.
“Memang kita kembali lagi kalau bapak (Prabowo) bilang itu best print, best talent berdasarkan meritokrasi ya, jadi yang terbaik. Kita memastikan seperti saat memilih tim Danantara itu tim memang yang terbaik di bidangnya, jadi menjalankan usaha dengan cinta tanah air. Kan tidak lakukan hal negatif dan korupsi,” kata Rosan di Istana Negara pada Kamis (8/5).
Dalam surat edaran tersebut, penundaan RUPS dikecualikan untuk perusahaan BUMN dan anak usaha yang berbentuk perusahaan publik.
ADVERTISEMENT
Selain RUPS, Rosan dalam surat tersebut juga menginstruksikan agar seluruh aksi korporasi termasuk tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, divestasi, dan kontrak jangka panjang harus melalui kajian Danantara dan Holding Operasional Danantara.
Hal lain yang menjadi instruksi Rosan adalah mewajibkan BUMN untuk melaporkan kinerja perusahaan secara berkala dan rutin pada Danantara dan Holding Operasional Danantara.