Kumparan Logo

Rosan Ungkap Nilai Ekspor Batu Bara hingga CPO yang Dipantau DSI Capai USD 70 M

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga CEO Danantara Rosan Roeslani memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah direksi Himbara di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga CEO Danantara Rosan Roeslani memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah direksi Himbara di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, mengungkap nilai ekspor 3 komoditas yang menjadi fokus Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mencapai hampir USD 70 miliar atau setara Rp 1.239 triliun (kurs Rp 17.709 per dolar AS).

“Batu bara sekitar USD 30,35 miliar, kemudian CPO sekitar USD 22,67 miliar, dan ferroalloy sekitar USD 16,43 miliar,” kata Rosan dalam acara pengenalan PT DSI di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (24/8).

Rosan mengatakan, tiga komoditas tersebut menjadi fokus awal DSI karena memiliki nilai strategis bagi perekonomian Indonesia. Meski demikian, DSI tidak akan mengubah hubungan komersial yang telah berjalan antara eksportir dan pembeli.

“Sifatnya dari DSI pada saat ini mau mengevaluasi, monitoring, dan juga memastikan bahwa yang paling penting adalah transparency of the transaction,” jelasnya.

Ilustrasi tambang batu bara Indika Energy. Foto: Indika Energy

Rosan juga menegaskan DSI tidak dibentuk untuk menambah lapisan birokrasi maupun menggantikan peran regulator. Seluruh fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada pada kementerian dan lembaga yang berwenang.

Dia menjelaskan DSI berperan membangun verifikasi yang lebih kuat terhadap aliran data dan transaksi ekspor. Verifikasi tersebut mencakup kuantitas, kualitas, klasifikasi barang, harga, hingga penyelesaian pembayaran dan repatriasi devisa.

“Seluruh fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada pada kementerian dan lembaga yang berwenang,” ujarnya.

Mulai Operasional 1 September

Direktur Keuangan PT DSI, Sinthya Roesly, mengatakan DSI saat ini menyiapkan peran sebagai perantara tunggal atau intermediary dalam tahap awal pelaksanaan mandatnya.

Dia menjelaskan berdasarkan regulasi, DSI memiliki dua kemungkinan peran dalam kegiatan ekspor, yaitu sebagai pemilik barang sekaligus eksportir atau sebagai perantara tunggal.

Menurut Sinthya, salah satu fokus utama DSI untuk menjalankan peran tersebut adalah mengonsolidasikan data, membangun kapabilitas analisis, juga menghasilkan berbagai masukan untuk mendukung kebijakan dan langkah yang diperlukan.

Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Saat ini, DSI juga telah menyiapkan command center yang mengintegrasikan sejumlah data dengan sistem kementerian dan lembaga terkait. Platform tersebut telah memasuki tahap pengujian.

“Ini yang sudah alhamdulillah sudah locked, sudah terekonsiliasi dengan para pihak, dan kami juga terima kasih kepada pemerintah yang telah membantu,” ucapnya.

Selain itu, DSI akan membangun exporter portal yang akan digunakan untuk memperoleh kontrak komersial dari para eksportir. Data kontrak tersebut diperlukan sebagai bagian dari proses rekonsiliasi untuk melihat struktur harga secara menyeluruh.

Sinthya mengatakan DSI telah memperoleh sejumlah contoh kontrak dan selanjutnya akan melakukan uji coba dengan beberapa eksportir.

“Sebetulnya 1 September, platform yang tadi bisa kita launching, jadi sebetulnya bisa dikatakan sudah operasional. Kemudian nanti akan di enchanced dengan eksporter portal, kita akan peroleh kira-kira abis itu nanti di bulan akhir September atau minggu depan, ini nanti kita akan uji dengan beberapa eksporter,” jelasnya.

Setelah tahap implementasi tersebut, DSI akan melakukan evaluasi pada 1 Januari bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk menentukan model pelaksanaan DSI selanjutnya.

“Regulasi mengatakan 3 bulan akan dievaluasi bersama Kementerian Perekonomian, dan beberapa dari lembaga dan kementerian lainnya. Akan dilihat nanti kita 1 Januari 2027 akan terus melakukan dengan ekspor intermediary atau model lainnya,” terangnya.