RPP Persaingan Usaha UU Cipta Kerja, Denda Bisa Capai 50 Persen dari Keuntungan

15 Februari 2021 19:22 WIB
clock
Diperbarui 22 Februari 2021 21:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPPU RI Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPPU RI Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Praktek Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang merupakan aturan turunan dalam UU Cipta Kerja, diatur soal besaran denda sanksi administrasi terhadap pelanggar persaingan usaha.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 6 ayat 1, KPPU berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dalam ayat dua, ada tujuh tindakan administratif sebagaimana dimaksud, yakni
a. penetapan pembatalan Perjanjian; b. perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan integrasi vertikal; c. perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan masyarakat; d. perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; e. penetapan pembatalan atas penggabungan atau pengambilalihan saham; f. penetapan pembayaran ganti rugi; dan/atau g. pengenaan denda, paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Gedung KPPU RI Foto: Abdul Latif/kumparan
Adapun dalam pasal 12, tindakan administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g merupakan denda dasar, dan pengenaan tindakan administratif berupa denda oleh KPPU dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a. paling banyak sebesar 50 persen (lima puluh persen) dari keuntungan bersih yang diperoleh Pelaku Usaha pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang; atau
b. paling banyak sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari total penjualan pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang.
"Sebagai jaminan pemenuhan atas putusan KPPU yang memuat tindakan administratif berupa denda, terlapor wajib menyerahkan jaminan bank yang cukup pada saat putusan KPPU tersebut dibacakan," demikian bunyi ayat 2 Pasal 12 RPP tersebut.