RPP UU Cipta Kerja Berlakukan Batas Atas Upah Minimum

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja, juga mengatur penetapan batas atas upah minimum.
Kebijakan tersebut berbeda dengan yang ada di peraturan sebelumnya atau PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Di PP 78 hanya ditetapkan batas bawah saja.
Aturan batas atas tersebut ada di pasal 26. Pada ayat 1 disebutkan penyesuaian nilai upah minimum tersebut dilakukan setiap tahun. Sementara di ayat 2 baru dijelaskan batas atas yang kini diterapkan.
"(2) Penyesuaian nilai Upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah Upah minimum pada wilayah yang bersangkutan," bunyi ayat 2 di pasal 26 seperti dikutip dari RPP tersebut, Jumat (5/2).
Dalam ayat 3 ditegaskan batas atas upah minimum sebagaimana dimaksud di ayat 2 merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula yang sudah ditetapkan, yaitu rata-rata konsumsi per kapita dikali rata-rata banyaknya anggota rumah tangga dibagi rata-rata anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga.
Sementara untuk batas bawah upah minimum, dijelaskan di ayat 4, bahwa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan nilai upah minimum terendah yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula yang juga sudah ditetapkan yaitu batas atas upah minimum dikali 50 persen.
Selanjutnya di ayat 5 dijelaskan, nilai upah minimum tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai upah minimum.
Sedangkan di ayat 6 diterangkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data di wilayah yang bersangkutan.
"(7) Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi," bunyi ayat 7 pasal 26.
Sementara di pasal 8 ditegaskan mengenai data sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dan ayat 7 bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
