Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
RS Premium dan Sekolah Internasional Bakal Kena PPN 12 Persen
22 Desember 2024 16:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang terkait jasa kesehatan atau Rumah Sakit (RS) premium dan sekolah internasional dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen . PPN itu berlaku mulai 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan pihaknya masih membahas dengan sejumlah pihak agar pengenaan PPN 12 persen ke RS premium dan sekolah internasional.
"Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu," kata Dwi melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (22/12).
Karena masih dibahas lebih lanjut, layanan RS premium dan sekolah internasional belum ikut terkena PPN 12 persen per Januari 2025. Sebab, masih menunggu peraturan yang menaunginya.
"Atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait," ujar Dwi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan daftar terbaru barang dan sektor yang terkena PPN 12 persen. Perubahan ini meliputi berbagai sektor strategis, termasuk barang konsumsi, jasa properti, hingga layanan digital.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut pembebasan PPN selama ini lebih banyak dinikmati oleh masyarakat kelas atas, alias yang termasuk desil 9 atau 10.
Dengan demikian, kini ada pengecualian untuk barang dan jasa yang dikonsumsi orang kaya, seperti daging wagyu hingga uang sekolah elit.
Sementara itu sejumlah sektor yang mendapat pembebasan PPN antara lain: bahan pokok penting (bapokting), sektor jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi, air minum, listrik, otomotif, properti, hingga jasa keuangan dan asuransi.