Rugi Rp 3,8 Triliun, PGN Ajukan Kompensasi ke Pemerintah

20 April 2021 11:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua petugas di lokasi fasilitas gas milik PGN. Foto: dok. PGN
zoom-in-whitePerbesar
Dua petugas di lokasi fasilitas gas milik PGN. Foto: dok. PGN
ADVERTISEMENT
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN merugi USD 264,7 juta atau Rp 3,8 triliun (kurs Rp 14.500) sepanjang tahun lalu. Padahal, pada akhir 2019 lalu, anak usaha PT Pertamina (Persero) masih bisa membukukan laba USD 67 juta.
ADVERTISEMENT
Kinerja PGN terpengaruh oleh kebijakan pemerintah yang menetapkan harga gas bumi USD 6 per MMbtu untuk industri tertentu sejak April 2020. Hal itu membuat biaya penyaluran gas bumi harus dipangkas. Industri-industri tertentu yang memperoleh gas murah tersebut menyerap sekitar 70 persen gas yang disalurkan PGN.
PGN pun mengajukan kompensasi atau insentif ke pemerintah. Menurut Perubahan Pasal 66 UU BUMN dengan UU Cipta Kerja, pemerintah harus memberikan kompensasi kepada BUMN apabila ada penugasan yang secara finansial tidak fisibel.
"Sesuai ketentuan Pasal 66, apabila BUMN dapat penugasan dan menimbulkan rugi, ada kompensasi yang diberikan. PGN sedang berdiskusi untuk kompensasi itu," kata Direktur Keuangan PGN, Arie Nobelta Kaban, dalam diskusi dengan media, Senin (19/4).
PGN salurkan gas ke pelanggan industri baru di Bekasi dan Dumai. Foto: PGN
Namun, Arie menambahkan, kebijakan penetapan harga gas USD 6 per MMbtu untuk industri tertentu belum dapat disebut sebagai penyebab kerugian. Sebab, kompensasi dari pemerintah masih didiskusikan. Apabila ada kompensasi, kinerja keuangan PGN akan lebih baik.
ADVERTISEMENT
"Apakah menimbulkan kerugian? Menurut saya tidak karena kompensasi sedang kita diskusikan dengan pemerintah. Kita lihat ada tanggapan positif. Insentif masih dicari bentuk yang pas," ujarnya.
Sengketa dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan atas transaksi Tahun Pajak 2012-2013 juga berdampak besar pada keuangan PGN. Pada awal tahun ini, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa PGN harus membayar Rp 3,06 triliun kepada DJP sebagai bagian pajak terutang sebagaimana yang disengketakan di pengadilan.
Manajemen PGN menyiapkan upaya hukum dan menyampaikan kepada DJP untuk melakukan penagihan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan, dengan pembayaran melalui diangsur/cicilan atau mekanisme lainnya sehingga kesulitan keuangan bisa ditangani perusahaan.