Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Rumah Rp 5 M Dapat Insentif, BTN Targetkan 200 Ribu Unit KPR Tersalurkan
12 November 2023 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saat ini pemerintah memperluas pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah menjadi paling mahal Rp 5 miliar, dari sebelumnya Rp 2 miliar. Insentif ini akan diberikan untuk pembelian 1 rumah per 1 NIK atau NPWP mulai November 2023 hingga Desember 2024.
Direktur Utama Bank BTN Nixon Napitupulu mengatakan stimulus insentif tersebut bisa menaikkan penjualan rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar sebesar 12 persen.
"Kita tahun ini 170 ribu target (KPR rumah) subsidi, kurang lebih itu pasti tercapai. Yang non-subsidi kurang lebih pasti 30 ribu. Jadi mungkin 200-210 ribu," kata Nixon saat ditemui di sela acara Running BTN Jakarta 2023 di Jakarta Pusat, Minggu (12/11).
Nixon percaya dengan stimulus tersebut pertumbuhan penyaluran kredit BTN bisa tumbuh dua digit akhir tahun 2023 ini.
ADVERTISEMENT
BTN telah berdiskusi dengan beberapa developer atau pengembang perumahan. Nixon mengatakan pihaknya meminta agar para pengembang mendukung program insentif PPN ini dengan memberikan promo diskon harga rumah.
"Kalau itu dijalankan bareng, itu pasti animonya tinggi, terutama rumah di bawah Rp 2 miliar," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemerintah memperluas insentif PPN DTP rumah menjadi Rp 5 miliar.
"PPN DTP diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai Rp 2 miliar di mana PPN 11 persen ditanggung pemerintah," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di Kantor Pusat BI, Jumat (3/11).
"Kita memperluas sampai rumah Rp 5 miliar, namun PPN yang di DTP-kan hanya sampai Rp 2 miliar. Artinya untuk harga rumah di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar masih membayar PPN seperti semula. Tapi sampai dengan Rp 2 miliar pertama ditanggung pemerintah," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani menerangkan, fasilitas PPN DTP akan diberikan untuk pembelian 1 rumah per 1 NIK atau NPWP mulai November 2023 hingga Desember 2024.