Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Rumah sitaan bank kini bisa dibeli secara online. Ini merupakan produk yang baru diluncurkan situs jual beli rumah 99 Group. Properti yang dipasarkan pengelola 99.c0 dan Rumah123.com ini merupakan aset sitaan Bank Danamon, OCBC NISP, dan BNI.
ADVERTISEMENT
Segments, Products & Alliances Head Bank Danamon, Ruddy Martono, mengatakan properti aset bank memiliki berbagai keunggulan, di antaranya yaitu harga yang sangat kompetitif. Sebab pada dasarnya bank akan menjual properti bekas sitaan dengan harga wajar tanpa mengejar keuntungan berlebih.
"Karena yang dikejar bank adalah harga wajar, jadi bank tidak untuk memaksimalkan atau mengambil keuntungan yang tinggi untuk properti ini," ujar Ruddy dalam Signing Ceremony Kerja Sama Pemasaran Aset Bank secara virtual, Jumat (19/3).
Berikut beberapa cara untuk mendapatkan rumah sitaan bank via online:
1. Anda harus terlebih dahulu registrasi di situs resmi DJKN atau situs bank. Lakukan registrasi di situs lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan mengisi nama, alamat email, nomor HP, dan password. Sistem akan memberikan kode aktivasi ke emailmu.
ADVERTISEMENT
2. Setelah terdaftar, Anda diharapkan melengkapi dokumen persyaratan lelang seperti nomor rekening bank, KTP, dan NPWP.
3. Selanjutnya Anda bisa langsung mendaftar pada situs lelang bank yang mengadakan lelang salah satunya pada bank BTN di situs rumahmurahbtn.co.id.
4. Dalam situs DJKN atau situs bank terkait biasanya akan menyediakan berbagai informasi seperti rumah yang akan dilelang, kode lot lelang, penyelenggara, nominal jaminan yang harus diserahkan, dan waktu penyelenggaraan lelang.
5. Dalam situs lelang, terdapat uang jaminan yang harus diserahkan. Jika telah menentukan mengikuti lelang rumah yang mana, Anda diwajibkan untuk memberikan uang jaminan sesuai dengan nominal yang telah ditentukan yang nantinya akan diberikan nomor Virtual Account (VA) untuk mentransfer uang jaminan.
ADVERTISEMENT
6. Setelah itu anda akan mendapatkan kode token yang digunakan untuk menawar objek lelang.
7. Lalu mulai proses lelang secara online, Anda bisa langsung mengikuti e-auction yang dapat diakses melalui bank terkait. Di sini anda dapat mengajukan lelang berkali-kali sampai batas akhir lelang ditutup.
8. Apabila berhasil, Anda harus membayar lelang paling lambat 5 hari kerja setelah lelang dilaksanakan. Tentu saja pihak bank akan memberikan nomor Virtual Account untuk mentransfer sisanya. Pemenang lelang juga diwajibkan membayar biaya lelang sebesar 2%-5% dan membayar BPHTB.
9. Setelah melunasi pelelangan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan memberi berkas yang harus dibawa ke bank. Berkas-berkas tersebut nantinya akan ditukarkan dengan surat-surat rumah.
ADVERTISEMENT
Selain cara di atas, Anda juga dapat mengecek cara membeli rumah sitaan via online dengan membuka salah satu situs bank BTN di rumahmurahbtn.co.id yang akan menampilkan secara lengkap berbagai aset yang dilelang beserta informasi terkait.