Rumah Subsidi 18 Meter Akan Masuk Keputusan Menteri PKP, Jadi Opsi Tambahan

11 Juni 2025 19:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto udara rumah subsidi yang telah selesai dibangun di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (7/11/2024). Foto: Putra M. Akbar/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara rumah subsidi yang telah selesai dibangun di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (7/11/2024). Foto: Putra M. Akbar/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) menegaskan usulan rumah subsidi seluas 18 meter persegi (m²) bukanlah bentuk penggantian regulasi lama, melainkan hanya opsi tambahan.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, dalam lanjutan pembahasan bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
“Jadi bicaranya adalah sekali lagi opsi, bukan mengganti. Kita tentu pemerintah juga enggak bilang nanti masyarakat enggak nyaman dan lain-lain, itu kita pikirkan,” ujar Sri Haryati kepada wartawan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rabu (11/6).
Kata Sri, opsi rumah subsidi yang lebih kecil ini ditujukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat muda yang bekerja di kota besar dengan harga tanah tinggi. Rumah dengan ukuran lebih kecil dianggap bisa membantu mereka memiliki hunian pertama yang lebih terjangkau.
Sri menyebut, ide rumah berukuran 18 m² ini berangkat dari banyaknya permintaan rumah subsidi yang berada di lokasi strategis, dekat tempat kerja. Dia juga memastikan regulasi sebelumnya bakal tetap berlaku.
ADVERTISEMENT
“Jadi yang aturan yang 36/60 itu tidak ada yang hilang. Jadi kita punya Kepmen prototype itu, yang untuk yang 36 itu tetap ada. Jadi catatannya kemudian itu tidak diganti, tetapi kita menambah fiturnya,” kata dia.
Lebih lanjut, Sri menjelaskan rumah dengan luas 18 m² nantinya bakal dimasukkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen), namun keputusan untuk membangun tetap akan mempertimbangkan kebutuhan pasar.
“Mereka juga sangat menyambut baik. Tapi memang ada beberapa catatan tadi terkait dengan lebar dan lain-lain ya, kita tentu juga akan tampung itu,” ucap Sri.
Adapun rencana ini masih dalam proses pembahasan dan belum final. Kementerian PKP berencana mengundang lebih banyak asosiasi dan ahli desain, termasuk Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), untuk menyempurnakan regulasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Sri, para pengembang dan perbankan pun menyambut baik inisiatif ini, meski memberikan beberapa catatan teknis seperti lebar bangunan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Jakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho juga mengatakan skema pembiayaan rumah subsidi tidak berubah. "Tidak ada perubahan skema, pembiayaan tetap FLPP dengan skema 75 persen (APBN) 25 persen (bank)," kata Heru di kesempatan yang sama.
Heru menambahkan jika rumah subsidi dengan fitur lebih kecil resmi diatur, maka alokasi subsidi akan disesuaikan dengan luas bangunan dan harga jual yang berlaku.
Sebelumnya, Pemerintah tengah membahas aturan baru soal batas minimal rumah subsidi. Aturan yang beredar menyebutkan luas bangunan rumah yang mendapatkan keringanan dari pemerintah itu dapat berkisar antara 18 hingga 36 meter persegi, dengan luas tanah mulai dari 25 hingga 200 meter persegi, lebih kecil dari aturan saat ini.
ADVERTISEMENT
Aturan baru ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dalam draf tersebut belum terdapat nomor keputusan yang dimasukkan. Aturan tersebut berisi aturan Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Saat ini, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021, rumah subsidi tapak harus memiliki luas bangunan minimal 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi. Adapun maksimalnya adalah 36 meter untuk bangunan dan 200 meter untuk tanah.