Kumparan Logo

Rumitnya Pertamina Mengelola BBM Jenis Premium

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
SPBU 31.102.02 di Abdul Muis, Jakarta Pusat. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
SPBU 31.102.02 di Abdul Muis, Jakarta Pusat. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)

Berita kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di berbagai daerah membuat pemerintah gerah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berang, karena Pertamina tak mengindahkan teguran yang sudah berkali-kali ia layangkan.

Jonan mengaku sudah meminta Pertamina menyalurkan Premium sesuai kebutuhan masyarakat. Tapi BUMN perminyakan itu tetap mengurangi pasokan Premium.

"Kita sudah tegur Pertamina, bahwa Pertamina harus tetap menyalurkan Premium. Terutama yang di luar Jamali (Jawa, Madura, Bali). Dan kalau yang di Jawa itu sudah ditambah margin Rp 100 per liter untuk penyaluran premium oleh Pertamina. Jadi ini harus dilakukan kita sudah negur Pertamina kok," kata Jonan saat ditemui di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (4/4).

Menteri ESDM Ignasius Jonan. (Foto: http://www.esdm.go.id/)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Ignasius Jonan. (Foto: http://www.esdm.go.id/)

Sebelum Jonan menyatakan teguran keras, teguran serupa juga sudah pernah disampaikan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada 7 Maret 2018. Namun Pertamina berkilah tak ada pengurangan pasokan, meski pantauan lapangan BPH Migas menunjukkan kenyataan sebaliknya.

Di wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali), Pertamina memang berhak mengurangi atau bahkan menghapus Premium. Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Premium hanya berstatus sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di luar Jamali. Dengan kata lain, Pertamina tak wajib menyalurkan Premium di Jamali.

Tapi kelangkaan Premium terjadi juga di luar Jamali. BPH Migas menemukan bahwa di Lampung dan Pekanbaru terjadi kelangkaan. BPH Migas sudah memerintahkan Pertamina menyalurkan 7,5 juta kiloliter (KL) Premium tahun ini, tapi Pertamina bersikeras hanya akan menyalurkan 5 juta KL.

Penjualan Premium memang jadi masalah pelik buat Pertamina, setelah harga minyak dunia merangkak naik hingga menembus USD 60 per barel pada awal tahun ini. Menurut hitungan Pertamina, harga jual eceran Premium mestinya sebesar Rp 8.600 per liter jika mengacu formula harga jual eceran sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 2856 K/l2/MEM/2015.

Sementara harga yang ditetapkan pemerintah saat ini hanya Rp 6.450 per liter atau berselisih Rp 1.150 per liter dengan harga yang seharusnya. Pemerintah sendiri sudah menyatakan bahwa harga Premium dan Solar tak boleh naik sampai 2019. Katanya untuk menjaga daya beli masyarakat, entah benar demikian atau ada alasan politis di baliknya.

Stok Bahan Bakar Minyak (BBM) habis. (Foto:  ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
zoom-in-whitePerbesar
Stok Bahan Bakar Minyak (BBM) habis. (Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Yang jelas, Pertamina jadi menanggung beban besar akibat keputusan pemerintah menahan harga Premium ketika harga minyak mentah terus naik. Diperkirakan Pertamina kehilangan pendapatan hingga Rp 3,9 triliun akibat harga Premium yang tak sesuai keekonomian.

Pemerintah tak mau menaikkan harga Premium meski sejak 2015 sudah disepakati bahwa harga Premium akan naik turun mengikuti mekanisme pasar dan harga minyak yang fluktuatif.

Subsidi untuk Premium sudah dihapus sejak 2015, Premium jadi sama seperti Pertalite dan Pertamax, tapi anehnya harga masih diatur pemerintah. Sekarang Pertamina disuruh menanggung sendirian. Pemerintah enggan menanggung risiko politik, tapi juga tak mau menanggung beban keuangan akibat kenaikan harga minyak.

Untuk mengurangi beban keuangan itu lah, maka Pertamina memaksa masyarakat beralih ke Pertalite dan Pertamax. Nozzle-nozzle berwarna kuning di SPBU semakin sulit ditemui, diganti dengan nozzle berwarna putih dan biru tua. Dengan cara itu Pertamina menggenjot penjualan Pertalite dan Pertamax.

Sementara Premium semakin sulit ditemukan, Pertamina terus menaikkan harga Pertalite dan Pertamax. Sejak November 2017, harga Pertamax sudah naik 3 kali dengan total kenaikan Rp 650/liter. Sedangkan Pertalite 2 kali berubah dengan total kenaikan harga Rp 300/liter.

Disparitas harga Pertalite dan Premium jadi makin lebar. Di wilayah DKI Jakarta saja, kini Pertalite lebih mahal Rp 1.250 per liter dari Premium, sedangkan Pertamax berselisih Rp 2.350 per liter dengan Premium. Perbedaan harga yang makin besar dapat mendorong masyarakat kembali ke Premium.

Dirut Pertamina Elia Massa Manik  (Foto: Darren Whiteside/REUTERS)
zoom-in-whitePerbesar
Dirut Pertamina Elia Massa Manik (Foto: Darren Whiteside/REUTERS)

Menanggapi masalah ini, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Elia Massa Manik menjelaskan, biaya produksi Premium terus meningkat seiring dengan kenaikan harga minyak dunia. Sementara harga Premium ditetapkan tak naik demi menjaga daya beli masyarakat.

"BBM diproduksi mulai dari raw material sehingga pasti ada yang namanya cost. Kalau harga raw material naik pasti biaya produksinya naik, itu suatu hukum yang pasti. Sementara daya beli masyarakat kita terbatas," kata Elia saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Kamis (5/4).

Terkait dilema pengelolaan Premium, antara tingginya selisih harga yang harus ditanggun Pertamina dengan harga murah serta distribusi yang harus merata, Elia mengaku hanya mengikuti regulasi pemerintah. Dia mengaku terus berdiskusi dengan pemerintah tentang bagaimana kebijakan ke depannya.

"Kita kan enggak bisa bekerja keluar dari regulasi. Makanya kita harus diskusi. Ngobrol terus dengan Dirjen Migas. Karena regulasi kan cuma ada dua, pemerintah dan legislatif," kata Elia saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Kamis (5/4).

Di tengah isu kelangkaan Premium dan kenaikan harga Pertalite serta Pertamax ini, muncul isu lain lagi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NO.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 meminta Pertamina menyalurkan BBM berstandar Euro 4 mulai Maret 2018.

BBM standar Euro 4 adalah bensin dengan kadar oktan (RON) di atas 91 dan kadar sulfur di bawah 500 ppm. Sejauh ini, hanya Pertamax Turbo saja yang sudah memenuhi kriteria tersebut. Bahkan Pertamax yang merupakan bensin RON 92 belum masuk standar Euro 4 karena kadar sulfurnya masih di atas 500 ppm.

Di satu sisi, Pertamina diminta Kementerian ESDM terus mempertahankan Premium, tapi di sisi lain Kementerian LHK memerintahkan Pertamina agar meninggalkan bensin RON 88 yang sudah ketinggalan zaman dan menggantinya dengan BBM setara Euro 4. Pertamina pun bingung harus mengikuti perintah yang mana.

Semua seperti berjalan sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Kementerian ESDM dan Kementerian LHK memberi perintah yang berbeda, sementara Pertamina berinisiatif sendiri mengurangi pasokan Premium. Ujung-ujungnya masyarakat yang dirugikan dan bakal murka kalau masalah ini tak segera diselesaikan.