Rumor Ranjau Paku di Tol Soedijatmo dan Ganti Rugi Pecah Ban Mobil

6 Februari 2020 16:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pecah ban di jalan tol. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pecah ban di jalan tol. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
PT Jasa Marga Tbk (Persero) memberi peluang penggantian kerugian, bagi pengendara yang mobilnya rusak atau pecah ban, saat melintas di ruas tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo atau tepatnya pada Km. 25+200 arah Pluit.
ADVERTISEMENT
Pemberian ganti rugi itu, sesuai dengan Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2, yang menyatakan “Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat di klaim diantaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang.”
Tawaran penggantian kerugian ini disampaikan, menyusul sejumlah mobil yang mengalami bocor hingga pecah ban pada Senin (3/2) lalu. Akibat peristiwa itu, beredar viral di sejumlah group whatsapp, informasi yang menyebutkan adanya ranjau paku di ruas tol tersebut.
Kepala Induk PJR Polda Metro Jaya, AKP Mulyono, menyebut pecah ban itu disebabkan jalan berlubang yang tergenang air, bukan karena ranjau paku.
Jasa Marga melakukan perbaikan permanen jalan berlubang di Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo. Foto: Dok. Jasa Marga
“Bersama ini kami sampaikan, bahwa tidak ada ranjau paku di jalan tol tersebut. Kejadian pecah ban disebabkan karena adanya pengelupasan perkerasan aspal jalan pada lajur ramp dari arah PIK menuju Pluit di Km. 25+200 B Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo layang akibat curah hujan yang tinggi,” katanya dalam pernyataan resmi yang disampaikan Jasa Marga.
ADVERTISEMENT
Mulyono memastikan, pemicu kerusakan itu adalah jalan yang berlubang dan tergenang air, sehingga orang yang lewat menghantam lubang tersebut. “Lubang sedalam 6-7 cm tapi bentuknya miring dan dan kita lihat ada pecahan batu-batu tajam itu,” imbuhnya.
Manajer Area Jasamarga Tollroad Operator yang merupakan pengelola Ruas Jalan Tol Dalam Kota dan Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo, Agus Pramono, menjelaskan kendaraan yang bocor atau pun pecah ban dapat mengajukan klaimnya dan akan diproses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pengguna cukup menunjukkan bukti fisik kerusakan kendaraan dan penyebab kerusakan, serta bukti tanda terima transaksi jalan tol," ujar Agus.
Sementara itu jalan berlubang yang jadi pemicu kerusakan dan pecah ban, saat ini tengah diperbaiki oleh PT Jasa Marga Tbk (Persero).
ADVERTISEMENT